JAKARTA, Berita HUKUM - Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mularis Djahri, pengusaha asal Sumatera Selatan oleh Polda Sumsel dinilai sebagai bentuk kriminalisasi. Alasannya, kata kuasa hukum Mularis Djahri, Alex Noven, Mularis Djahri dilaporkan dengan Laporan Model A (aduan yang dibuat oleh anggota polisi), dengan laporan telah berkebun di areal perkebunan tebu PT. Laju Perdana Indah (LPI).
"Padahal klien kami berkebun di lahan milik sendiri dan selama mengusahakan perkebunan tersebut sampai kini tidak pernah ada protes dan klaim dari pihak PT. LPI. Kalau memang ada klaim atau komplain dari PT. LPI itu berarti masuk ranah perdata, ... Baca Selengkapnya. |