JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritik narasi yang menyebut bahwa di alam demokrasi Pemerintah tidak bisa melarang LGBT. Alasannya, karena tidak ada aturan hukum yang melarang atau memberikan sanksi terhadap LGBT. Padahal, Dedy Corbuzier yang memantik kontroversi soal LGBT, ini malah merespons positif kritik dan penolakan massif dari masyarakat dengan mentake down tayangannya, dan mengaku salah serta meminta maaf.
Bila benar ada kekosongan hukum yang diperlukan, kata Hidayat sewajarnya sebagai negara hukum, maka pihak-pihak yang berkewenangan ... Baca Selengkapnya. |