BANDUNG, BeritaHUKUM - Masjid Raya Bandung, sedang berada di titik krusial sejarahnya, sejak 1 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menghentikan seluruh dukungan pembiayaan operasional terhadap masjid yang berdiri di jantung Kota Bandung itu.
Pemprov Jabar Lepas Tangan, Masjid Raya Bandung Ditinggalkan dalam Kerusakan dan Ketidakjelasan,
Keputusan ini tidak hanya memicu keprihatinan, tetapi juga membuka tabir persoalan serius tata kelola, transparansi anggaran, dan tanggung jawab negara terhadap warisan wakaf umat Islam.
Masjid yang telah berdiri selama sekitar 215 tahun, mampu menampung hingga 12.000 jamaah, dan ... Baca Selengkapnya. |