JAKARTA, Berita HUKUM - Yusuf Supendi, mantan pendiri PKS, hari ini Kamis (4/7), kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang didampingi oleh Bapak Faisal Rahmat, ahli waris rumah induk wakaf wasiat Majelis Ta'lim Miqratul Quran di Cianjur, Jawa Barat. Menurut keterangannya, kedatangannya ini untuk mengadukan keberatannya karena rumah wakaf yang telah disita KPK terkait kasus Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).
"Saya datang untuk mendampingi Bapak Faisal Rahmat, ahli waris rumah induk wakaf wasiat Majelis Ta'lim Miqratul Quran di Cianjur, Jawa Barat yang dijual Hilmi Aminuddin ke Luthfi Hasan Ishaaq. Kami ingin mengadu karena rumah itu sekarang telah disita KPK," ujarnya saat memasuki kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
Yusuf menerangkan jika rumah yang dijual oleh Hilmi Aminuddin kepada Luthfi Hasan adalah rumah wakaf. Menurutnya KPK tidak boleh menyita aset yang diwakafkan.
"Kami memohon kepada KPK agar mengkaji ulang penyitaan terhadap rumah tersebut. Karena itu rumah wakaf dan tidak boleh disita apalagi dijual," tambah Yusuf.
KPK memang telah melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah yang berlokasi di kampung Loji Timur, 30 A RT 02 RW 17 Kelurahan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Penyitaan tersebut dilakukan karena diduga rumah tersebut terkait dengan kasus TPPU yang menjerat Luthfi Hasan Ishaaq.
Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin dalam pemeriksaan penyidik KPK mengaku telah menjual rumah di Cipanas kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Belakangan diketahui jika rumah yang dijual itu adalah rumah wakaf.(bhc/opn) |