Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
‎​Rumah Wakaf Disita KPK, Yusuf Supendi Minta Dikaji Ulang
Thursday 04 Jul 2013 17:39:32
 

Ilustrasi, Yusuf Supendi, Mantan pendiri PKS, saat di wawancarai oleh para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Yusuf Supendi, mantan pendiri PKS, hari ini Kamis (4/7), kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang didampingi oleh Bapak Faisal Rahmat, ahli waris rumah induk wakaf wasiat Majelis Ta'lim Miqratul Quran di Cianjur, Jawa Barat. Menurut keterangannya, kedatangannya ini untuk mengadukan keberatannya karena rumah wakaf yang telah disita KPK terkait kasus Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

"Saya datang untuk mendampingi Bapak Faisal Rahmat, ahli waris rumah induk wakaf wasiat Majelis Ta'lim Miqratul Quran di Cianjur, Jawa Barat yang dijual Hilmi Aminuddin ke Luthfi Hasan Ishaaq. Kami ingin mengadu karena rumah itu sekarang telah disita KPK," ujarnya saat memasuki kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Yusuf menerangkan jika rumah yang dijual oleh Hilmi Aminuddin kepada Luthfi Hasan adalah rumah wakaf. Menurutnya KPK tidak boleh menyita aset yang diwakafkan.

"Kami memohon kepada KPK agar mengkaji ulang penyitaan terhadap rumah tersebut. Karena itu rumah wakaf dan tidak boleh disita apalagi dijual," tambah Yusuf.

KPK memang telah melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah yang berlokasi di kampung Loji Timur, 30 A RT 02 RW 17 Kelurahan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Penyitaan tersebut dilakukan karena diduga rumah tersebut terkait dengan kasus TPPU yang menjerat Luthfi Hasan Ishaaq.

Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin dalam pemeriksaan penyidik KPK mengaku telah menjual rumah di Cipanas kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Belakangan diketahui jika rumah yang dijual itu adalah rumah wakaf.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2