Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Aceh
'Ada Hal yang Sangat Mendesak Selain Bendera'
Friday 26 Jul 2013 22:26:55
 

Sejumlah masyarakat di Desa Keude Klep Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara saat melaksanakan upacara pengibaran bendera Bulan Bintang, Kamis (28/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Suhu politik di Aceh dinilai semakin mencemaskan, dari mulai rencana Pemprov Aceh untuk menetapkan bendera yang mirip simbol GAM sebagai lambang daerah, sekaligus upacara pengibaran yang bertepatan delapan tahun MoU Helsinki, 15 Agustus 2013.

Menanggapi persoalan itu yang dinilai banyak kalangan, hanya dijadikan ladang politik bagi penguasa daerah setempat serta partai politik tertentu, justru kian menuai kritikan pro dan kontra.

Dalam hal ini, pemerintah Aceh semestinya tidak disibukkan dengan program politik sesaat yang kurang bermanfaat bagi masyarakat. "Kami heran pada pemerintah Aceh yang sibuk dengan politik kelompok, padahal banyak kasus yang terjadi dimasa konflik sampai hari ini belum diselesaikan," kata Ketua LSM Acheh Future, Razali Yusuf, Jum'at (26/7).

Seperti korban pemerkosaan, pelecehan seksual, rumah masyarakat yang dibakar ada yang belum diperhatikan, kehilangan harta benda. Dan seharusnya pemerintah menyelesaikan itu dulu, katanya lagi.

Disinggung rencana pemerintah sebagaimana dimaksud, Razali yang juga selaku anak dari Almarhum pejuang 1976, tidak setuju kalau bendera tersebut dikibarkan dalam bingkai NKRI. Karena, Almarhum Paduka Wali Muhammad Hasan Di Tiro telah berpesan, bendera ini (bintang bulan, red) untuk Negara Aceh.

"Bendera yang akan dikibarkan tersebut bukan bendera pemerintahan Aceh, tapi bendera Pusaka Negara Aceh," sebutnya.

Kalau memang pemerintah Aceh berkeinginan megibarkan bendera, seharusnya dibuat sesuai dengan kepemerintahannya, kata Razali Yusuf yang pernah disandra oleh TNI, di Kuala Cangkoi Ulee Rubek, Aceh Utara, bersama ibu dan istri pejuang Aceh Merdeka (AM) lainnya pada tahun 1978-1979 silam.

Lembaga Acheh Future mengharapkan, pemerintah Aceh mengkaji ulang tentang makna bendera yang mirip dengan simbol GAM itu. Apakah layak dikibarkan sebagai bendera Daerah Aceh?. Sebab, rencana itu sangat bertentangan dengan visi dan misi perjuangan yang telah banyak tumpah darah di Bumi Serambi Mekah ini yang dianggap benar, itu belum tentu benar.

"Jangan memanfaatkan bendera untuk memenangkan satu kelompok, karena bendera itu bukan milik kelompok, tapi milik rakyat Aceh," demikian pintanya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2