Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aceh
'Naik Bulan' Guru PNS Diarak Keliling Kampung
Wednesday 11 Sep 2013 00:28:39
 

Pasangan mesum sedang diarak dan dimandikan oleh warga karena kedapatan mesum.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Alih-alih mau mencari buah durian, dua pasangan non muhrim digelandang dan diarak keliling kampung oleh warga Desa Alue Leuhop, Cot Girek, Aceh Utara, karena kedapatan melakukan perbuatan mesum dengan perempuan bersuami.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, perbuatan mesum itu dilakukan oleh seorang pria beristri berinisial YKB (45) warga Matang Kumbang, Baktiya, yang juga berstatus guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah dasar setempat. Sementara pasangan perempuan berinisial NR (37) warga Desa Alue Leuhop, Cot Girek.

"Mereka kedapatan sedang naik ke bulan di sebuah rumah kosong, persisnya di lorong rumah pak Keuchik," ujar salah seorang warga setempat membenarkan kejadian itu, Selasa (10/9).

Peristiwa penggerebekan itu bermula dari kecurigaan warga terhadap gelagat aneh pria PNS itu. Menurut keterangan warga, guru itu acap kali mengunjungi rumah ibu beranak tiga itu yang terkadang diwaktu sepi atau disaat si perempuan ditinggal kerja oleh suaminya ke kebun.

Nasib berkehandak lain, ternyata malam ini (Selasa 10/9) malam naas mereka berdua, tepatnya sekira pukul 20:00 WIB pasangan haram ini pun kepergok oleh warga tengah asyik naik ke bulan, hingga akhirnya pria PNS itu ditelanjangi (hanya memakai CD) bersama pasangan perempuannya digelandang, kemudian diarak-arak keliling Kampung oleh warga. Usai diarak, mereka langsung dimandikan di kolam.

Karena telah mencoreng nama baik kampung itu, keduanya harus membayar biaya peusijuek Gampong berupa uang senilai Rp 5 juta dan 2 ekor kambing. "Ini bukan denda, tapi sebagai ganti biaya memperbaiki nama gampong (peusijuek)," kata tokoh pemuda setempat, Sapon.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2