Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Paris
'Pakai PSK di Bawah umur', Ribery dan Benzema Diadili
Monday 20 Jan 2014 18:12:18
 

Karim Benzema dan Franck Ribery.(Foto: Reuters/Charles Platiau)
 
PARIS, Berita HUKUM - Pengadilan terhadap dua bintang sepak bola Prancis, Franck Ribery dan Karim Benzema, digelar di Paris, hari Senin (20/1).

Ribery (30 tahun) dan Benzema (26 tahun) didakwa memakai pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

Jika dinyatakan bersalah pemain Bayern Muenchen dan Real Madrid ini bisa dipenjara tiga tahun dan denda hingga 45.000 euro atau sekitar Rp725 juta.

Pengacara Ribery, Carlo Alberta Brusa, mengatakan baik kliennya maupun Benzema besar kemungkinan tidak hadir. Demikian juga dengan Zahia Dehar, PSK yang menjadi pusat kasus.

Brusa mengatakan yakin kliennya akan dinyatakan tidak bersalah.

Aparat penegak hukum di Prancis mengatakan Ribery 'memakai' Dehar saat ia masih berusia 17 tahun sementara Benzema 'menggunakan jasa' Dehar ketika berusia 16 tahun.

Di Prancis seseorang diperbolehkan melakukan hubungan seksual setelah usia 15 tahun namun memakai PSK di bawah usia 18 tahun termasuk tindak pidana.

Ribery dan Benzema menolak dakwaan jaksa.

Ribery telah mengakui melakukan hubungan seks dengan Dehar setelah Dehar diterbangkan ke Munchen pada 2009 'sebagai hadiah' ulang tahunnya yang ke-26.

Namun ia membantah mengetahui bahwa Dehar masih di bawah umur.

Dehar sendiri mengatakan melakukan hubungan seks dengan Ribery dan Benzema untuk mendapatkan bayaran.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2