Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Paris
'Pakai PSK di Bawah umur', Ribery dan Benzema Diadili
Monday 20 Jan 2014 18:12:18
 

Karim Benzema dan Franck Ribery.(Foto: Reuters/Charles Platiau)
 
PARIS, Berita HUKUM - Pengadilan terhadap dua bintang sepak bola Prancis, Franck Ribery dan Karim Benzema, digelar di Paris, hari Senin (20/1).

Ribery (30 tahun) dan Benzema (26 tahun) didakwa memakai pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

Jika dinyatakan bersalah pemain Bayern Muenchen dan Real Madrid ini bisa dipenjara tiga tahun dan denda hingga 45.000 euro atau sekitar Rp725 juta.

Pengacara Ribery, Carlo Alberta Brusa, mengatakan baik kliennya maupun Benzema besar kemungkinan tidak hadir. Demikian juga dengan Zahia Dehar, PSK yang menjadi pusat kasus.

Brusa mengatakan yakin kliennya akan dinyatakan tidak bersalah.

Aparat penegak hukum di Prancis mengatakan Ribery 'memakai' Dehar saat ia masih berusia 17 tahun sementara Benzema 'menggunakan jasa' Dehar ketika berusia 16 tahun.

Di Prancis seseorang diperbolehkan melakukan hubungan seksual setelah usia 15 tahun namun memakai PSK di bawah usia 18 tahun termasuk tindak pidana.

Ribery dan Benzema menolak dakwaan jaksa.

Ribery telah mengakui melakukan hubungan seks dengan Dehar setelah Dehar diterbangkan ke Munchen pada 2009 'sebagai hadiah' ulang tahunnya yang ke-26.

Namun ia membantah mengetahui bahwa Dehar masih di bawah umur.

Dehar sendiri mengatakan melakukan hubungan seks dengan Ribery dan Benzema untuk mendapatkan bayaran.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2