JAKARTA, Berita HUKUM - Menindaklanjuti arahan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden, Rabu kemarin (6/8), Tim Pembela Merah Putih selaku kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, menyerahkan berkas permohonan perbaikan dan beberapa dokumen tambahan.
Anggota Tim Pembela Merah Putih selaku Kuasa Hukum pemohon, Dorel Almir mengatakan perbaikan berkas permohonan yang diserahkan pihaknya ke Kepaniteraan MK adalah tindak lanjut dari arahan-arahan yang majelis hakim MK. Ditegaskan Dorel, perbaikan berkas atau penambahan materi adalah bagian dari hukum acara persidangan yang berlaku di MK.
"Ini biasa dalam perkara pilkada, kalau dimasukkan materi tambahan, MK tidak mempersoalkan. Materi tambahan bisa dimasukkan asalkan tidak jauh dari materi awal," kata Dorel di Jakarta, Kamis (7/8).
Mengomentasi pernyataan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berharap
tidak ada penambahan materi permohonan dari pemohon, Dorel menegaskan
penambahan materi adalah hak dari pemohon. Menurut dia, kekhawatiran bahwa penambahan materi akan mengakibatkan ketidakpastian hukum sebagaimana dilontarkan tim kuasa hukum KPU, juga terlalu mengada-ada.
"Kalau faktanya benar, kenapa harus takut," tegas Dorel.
Dikatakan Dorel, penambahan materi permohonan bukan sesuatu yang haram,
selama itu dilakukan sebelum persidangan memasuki tahap pembuktian. Makanya, menurut Dorel, KPU selaku Termohon harus menghormati hak-hak Pemohon, termasuk hak memperbaiki atau menambah materi permohonan.
"Termohon kenapa harus takut, semua keputusan ada di tangan hakim. Justru penambahan materi ini untuk mencari kepastian hukum," katanya.
Merujuk pada Peraturan MK No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perbaikan dan penambahan materi permohonan diatur secara jelas.
Pasal 35 ayat (2) berbunyi, “Dalam sidang pleno pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud ayat (1), Mahkamah memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 8, 9, 10, 11, dan Pasal 25 ayat (3), serta memberi nasihat kepada pemohon atau kuasa hukumnya untuk memperbaiki dan/atau melengkapi permohonan apabila terdapat kekurangan.”
Dari rumusan pasal di atas, maka jelas sekali bahwa Pemohon diberi hak untuk melengkapi permohonan apabila terdapat kekurangan. Makna gramatikal “melengkapi” di sini tentunya termasuk “menambahkan”.
Berkaitan dengan sidang MK yang dilaksanakan pada hari ini, Anggota Tim Perjuangan Merah Putih Untuk Kebenaran dan Keadilan pendukung pasangan
Prabowo – Hatta, Ahmad Muzani kembali menegaskan bahwa gugatan yang
diajukan oleh Tim Prabowo – Hatta bukanlah bertujuan untuk memenangkan
salah satu pihak yang bertarung dalam Pilpres. “Kami berulang kali menyatakan siap menang dan kalah apabila pelaksanaan Pemilu berjalan dengan jujur dan adil.”
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu menyatakan bahwa hal yang paling utama dalam pengajuan gugatan ke MK ini adalah demi terwujudnya proses demokrasi di Indonesia yang lebih baik. “Pemilihan Umum sebagai sebuah proses demokrasi haruslah berjalan dengan jujur dan adil, oleh karena itu pelaksanaan Pemilu yang dicederai oleh kecurangan merupakan langkah mundur dalam proses demokrasi Indonesia.”
"Oleh karena itu kami mengajak seluruh rakyat Indonesia agar berjuang bersama mencapai kedewasaan demokrasi dengan suasana tenang, damai, dan beretika sesuai dengan Pancasila.” pungkasnya.(pgr/mega/aziz/bhc/sya) |