JAKARTA, Berita HUKUM - Mulai akhir bulan September para pelanggar hukum yang berstatus tersangka maupun terdakwa dalam lingkup penanganan Kejaksaan dalam kondisi sedang sakit atau pura pura sakit, akan memasuki rumah sakit adhyaksa. Selain bertujuan melayani kesehatan, dengan ditempatkan para pelanggar hukum itu dalam satu tempat akan mempermudah pelaksanaan tugas kejaksaan.
"Pihak kejaksaan tentunya semakin dipermudah menangani kasus dari para tersangka dan terdakwa yang sedang sakit. Rumah sakit ini pun ditujukan bagi pelayanan kesehatan warga adhyaksa," papar Dr. Adi Toegarisman, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada acara perkenalan Rumah Sakit Adhyaksa di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (9/9).
Dalam sambutannya, Jaksa Agung, Basrief Arief, mengharapkan agar penegak hukum semakin optimal menyelesaikan persoalan, terlebih dengan hadirnya RS Adhyaksa.
"Saya minta semua penegak hukum di kejaksaan agar semakin optimal melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap perkembangan kondisi kesehatan tersangka maupun terdakwa. Sebab hasil pemeriksaan oleh dokter merupakan hasil rujukan untuk kelanjutan penegakkan hukum," kata Basrief mengingatkan.
Rumah Sakit Adhyaksa berdiri diatas lahan seluas 79.656 meter persegi, pembangunan dimulai pada 13 Desember 2010 lalu dan selesai pada akhir 2012. Dengan fasilitas antara lain UGD, Poli, Alat rekam medik, bedah dan dilengkapi 150 tempat tidur pasien.
Direncanakan pada 11 September 2014, Penggunaan rumah sakit akan diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(bhc/mat) |