Lisensi berlaku untuk semua model pengolah grafis Nvidia yang ada saat ini dan yang" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Nvidia
'Rahasia' Dibuka, Nvidia Ingin Ada di iPhone dan Galaxy
Thursday 20 Jun 2013 14:15:04
 

Ilustrasi, SHIELD Nvidia sekarang untuk pre-order.(Foto: ArsTechnica.net)
 
SAN FRANCISCO, Berita HUKUM -Dalam Global Technology Summit di San Francisco, Rabu (19/6), CEO Nvidia Jen-Hsun Huang mengumumkan perusahaannya bakal melepas "rahasia" alias melisensi teknologi grafis yang dimiliki.

Lisensi berlaku untuk semua model pengolah grafis Nvidia yang ada saat ini dan yang akan diluncurkan di masa depan, dimulai dengan arsitektur "Kepler" yang dipakai di berbagai macam platform, dari mobile hingga GPU high-end GeForce Titan.

Berbeda dengan AMD yang menawarkan cip custom-built untuk perangkat seperti PlayStation 4 dan Xbox One, pendekatan Nvidia lebih mirip dengan ARM di mana perusahaan ini melisensikan teknologi pengolah grafisnya untuk dipakai di cip SoC buatan produsen lain.

"Dunia telah berubah dan kami mengembangkan model bisnis kami untuk meraih pasar yang sebelumnya tak bisa dijangkau hanya dengan cip saja," ujar Huang, seperti dikutip oleh Reuters.com.

Langkah Nvdia ini membuka kemungkinan kerja sama dengan produsen-produsen smartphone yang membikin sendiri chip SoC untuk perangkat buatannya, seperti Apple (A5, A6, A6X) dan Samsung (Exynos). Perusahaan-perusahaan itu kini bisa memakai pengolah grafis Nvidia di produk SoC mereka.

Nvidia juga akan bersaing langsung melawan Imagination Technology yang produk pengolah grafisnya (PowerVR) dipakai di sejumlah produk gadget, termasuk iPhone dan Galaxy S4.

Jalur alternatif

Selama beberapa tahun terakhir, Nvidia telah berusaha melebarkan sayap ke bisnis mobile lewat seri cip Tegra. Tetapi, perusahaan tersebut menghadapi persaingan keras dari Qualcomm yang lebih dominan di segmen ini.

Nvidia pun tak bisa merangkul produsen gadget besar seperti Apple dan Samsung yang membuat sendiri SoC untuk perangkat-perangkat buatannya.

Karena itulah, melisensikan teknologi pengolah grafis dipandang sebagai jalan alternatif untuk membantu perusahaan dengan nilai kapitalisasi pasar 8 miliar dollar AS tersebut menjangkau lebih jauh ke industri mobile dibandingkan yang selama ini dimungkinkan oleh cip buatannya sendiri.

"Kami menarget pelanggan yang punya kapasitas dan keinginan untuk mengembangkan prosesor. Ini adalah cara kami menyasar mereka yang tak membeli cip dari produsen lain," ujar Huang.

Selain Imagination Technology, Nvidia juga akan bersaing melawan ARM yang belakangan juga melirik segmen pengolah grafis. Nvidia melisensi teknologi ARM untuk cip Tegra. Adapun Qualcomm memakai pengolah grafis milik sendiri yang bernama Adreno.

Huang menambahkan bahwa Nvidia akan turut melisensikan teknologi modem Long Term Evolution (LTE) buatannya yang bakal segera diluncurkan.(rts/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2