Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
'Uang Panas' di Meja Petugas
Friday 25 Jul 2014 15:03:38
 

Komisioner KPK Bambang Widjojanto dan Zulkarnain, serta Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama saat melakukan Sidak.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rabu (23/7) siang di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTPKB) Kedaung, Angke, Jakarta Barat, terasa lebih panas. Tidak hanya sebab matahari bersinar terik di tengah ibadah Ramadhan yang tengah dijalani umat Islam, tetapi juga sebab inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tiga lelaki berkemeja putih masuk ditemani sekumpulan lainnya. Tiga lelaki itu antara lain dua Komisioner KPK Bambang Widjojanto dan Zulkarnain, serta Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama.

Dalam temuannya di lapangan, tim sidak juga mendapati mayoritas peralatan yang digunakan untuk pelayanan uji kir, tidak berfungsi. Sejatinya, pengujian dilakukan secara bertahap, mulai dari pertama adalah uji emisi, lalu uji speedometer, uji kebisingan (noise) atau klakson kendaraan, rem kendaraan, berat kendaraan, dan uji bagian bawah kendaraan, seperti lampu dan power steering. Karena banyak alat yang tidak berfungsi, maka pelayanan manual sengaja dilakukan untuk memanipulasi hasil uji.

Selain itu, tim juga menemukan bahwa uang pungli yang bisa dikumpulkan dalam sehari, mencapai 2,5 miliar per bulan, dengan asumsi ada sekitar 500 mobil per bulan dan tiap mobil menyetor 100-200 ribu rupiah.

“Biaya yang resmi sekitar 80 ribuan. Sementara orang harus bayar 300-400 ribu. Berarti perbedaan pengeluaran dari yang resmi itu kan jauh sekali,” kata Zulkarnain.

Para pegawai Balai Uji KIR sontak terkejut dengan kedatangan tim KPK dan Pemprov DKI Jakarta. Ketika diinterogasi Ahok, sapaan akrab Wagub, salah seorang petugas tak mampu mengelak bahwa segepok uang pecahan seratus ribu yang ada di mejanya, merupakan “uang panas”.

“Ya udah, kamu saya pecat sekarang juga,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ahok berterima kasih kepada KPK yang telah bekerja sama dalam kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan bukti awal yang dikumpulkan KPK berupa rekaman CCTV atas terjadinya tindak pidana korupsi di lokasi kejadian.

Sementara itu, Bambang Widjojanto mengungkapkan, tujuan kegiatan ini untuk mengidentifikasi kelemahan tata kelola dan tata laksana sesuai dengan ketentuan. KPK berjanji akan menindaklanjuti kasus ini karena sudah memiliki data yang lengkap.

"Berdasarkan temuan itu kami diskusikan langkah-langkah lanjutannya. Seluruh hasil yang kami temukan berikut observasi akan kami serahkan untuk ditindaklanjuti karena ini memang untuk bangun pemerintahan. Kalau nanti ada tindakan korektif, itu kewenangan pemprov," tutur Bambang.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2