Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Emas
'Wanita Emas' Hasnaeni Moein Mendeklarasikan Partai EMAS
2016-10-21 18:45:37
 

Tampak Hasnaeni Moein saat konferensi pers deklarasikan Partai EMAS di Jl. Kemang Timur V, Jakarta Selatan, Jumat (21/10).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Telah dilangsungkan deklarasi Partai EMAS (Era Masyarakat Sejahtera) oleh pendirinya Hj. Hasnaeni Moein yang dikenal sebagai 'Wanita Emas' dengan Fachruddin selaku Tim Perumus Partai Emas di Jakarta pada, Jumat (21/10).

"Lahirnya partai Emas bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan di masyarakat," ujar Hasnaeni, yang dikenal semenjak dari muda sudah berorganisasi, selama 20 tahun lebih dan juga sempat menjadi wakil ketua KOSGORO.

Hasnaeni juga menyampaikan kalau dirinya secara sekaligus juga mengundurkan diri dari partai Demokrat, hal ini dikarenakan menurut anggapannya menyampaikan bahwa, kalau Partai berlambang mercy itu sudah menjadi 'Dinasti'. "Maka itulah munculah partai Emas, milik semua, bukan milik Hasnaeni,' ungkap Hasnaeni, yang juga pernah sebagai Wabendum dari Partai Hanura itu menyampaikan dalam sambutanya, di saat konferensi pers dan sekaligus penandatanganan akte partai EMAS di jalan Kemang Timur V, Jakarta Selatan.

Soalnya, dirasa di tengah kondisi, situasi dan posisi bangsa Indonesia yang mengalami darurat sosial, politik, dan hukum sehingga segala program yang ditetapkan para pemegang kebijakan pada tingkat dan lingkup tidak dapat terkondisi, termonitoring dan terkendali dalam mensosialisasikan program yang mengakibatkan bangsa Indonesia terjadi krisis ekonomi.

Selain itu, Hasnaeni mengatakan bahwa, kalau Partai Emas akan berupaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi, dan menyusun bagaimana mewujudkan program pemerintah guna mendukung swasembada pangan (semisalnya sapi) guna mewujudkan satu juta rumah untuk di Indonesia.

Ditambah lagi, harapan kedepan kalau dengan uang sejumlah Rp.50 ribu perhari bagaimana seseorang akan bisa memperoleh rumah," cetusnya.

Sementara itu, pada waktu dan tempat yang bersamaan Fachrudin selaku tim perumus partai Emas mengatakan, pengumpulan data selama 10 hari dan pendirian partai ini ala kerja jurnalis. Proses selama sepuluh hari semua pendiri bekerja secara cepat terutama dari kumpulan partai-partai kecil yang belum lolos Pemilu 2014 lalu, sehingga hari ini penandatanganan akte notaris.

"Dan kedepan akan merger dengan partai-partai kecil lainnya, yang mana sejauh ini sudah terdata sebanyak 4 partai yang pernah berkesempatan mendaftarkan. Namun tidak lolos ikut Pemilu pada tahun 2014," ujarnya.

Dan perlu diketahui, terkait saat ini jelang menyongsong Pilkada serentak pada tahun 2017, Partai Emas belum menentukan sikap dukungan ke dukungan manapun. "Nanti akan dikemukakan kedepannya pada akhir Desember, atau berkisar pada awal tahun".(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2