Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
4 Tewas, 6 Koma Akibat Miras Oplosan
Monday 05 Aug 2013 22:28:19
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
MAJALENGKA, Berita HUKUM – 10 Orang warga Majalengka, Jawa Barat melakukan pesta miras. Empat orang tewas, sertta enam orang lainnya menjalani perawatan di rumah sakit setempat.

“10 orang keracunan miras oplosan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes (Pol) Martinus Sitompul, Senin (5/8).

Kesepuluh orang berpesta miras di pos ronda dekat SMA Negeri 2 Majalengka, Jalan Siti Armila pada hari Sabtu (3/8/2013) dan Minggu (4/8/2013) pukul 20.00 WIB. “Miras oplosan yang terdiri dari anggur kolesom dicampur vodka merk Boss ditambah alkohol murni,” sebut dia.

Ketika kembali ke rumah, korban dibawa ke rumah sakit terdekat. “Karena tidak tertolong lagi akhirnya meninggal dunia di RS,” tuturnya.

Kesepuluh orang yang pesta miras adalah Dede Hendra (26), Purnama (25), Nopan (21), Rian (22), Angga (18), Ara (22), Nono (23), Andri (22), Dani (31), Yona (21).

Korban meninggal dunia yakni Dede, Nopan dan Ara. Satu orang belum teridentifikasi.(dtk/bhc/put)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2