Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Rohingya
Aung San Suu Kyi Hanya Bungkam dengan Pembantaian Muslim Rohingya
Friday 03 Aug 2012 14:55:22
 

Aung San Suu Kyi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sikap tokoh pro demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi dipertanyakan lantaran tak bersuara menanggapi pembantaian Muslim Rohingya di Myanmar yang tengah berlangsung saat ini.

"Dia peraih nobel perdamaian dan sempat mengalami sendiri intimidasi dan penindasan yang dilakukan junta militer. Mengapa sekarang diam saja?" tutur Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Prof. Nanat Fatah Natsir.

Dia menduga sikap diam Suu Kyi terhadap kejadian itu karena adanya agenda politik pemimpin oposisi Myanmar itu yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden.

Menurut dia, Suu Kyi takut tidak terpilih sebagai presiden bila membela suku Rohingya.

Mantan rektor UIN Sunan Gunungjati, Bandung itu mengecam sikap junta militer yang mengusir suku Rohingya dari Myanmar supaya pindah kewarganegaraan ke negara lain. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan Piagam PBB dan ASEAN.

"Pengusiran dan pembantaian itu melanggar hak hidup suku Rohingya dan hak asasi manusia untuk beragama," ujarnya.

Karena itu, Nanat Fatah Natsir mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk segera mengambil sikap terhadap kejadian tersebut dengan mendesak PBB supaya menjatuhkan sanksi kepada Myanmar dan mengusut pembantaian tersebut.

"Kalau tidak segera diselesaikan persoalan itu akan menjadi panjang. OKI harus bicara untuk membela Muslim Rohingya," katanya.

Pemerintah Myanmar menolak mengakui suku Rohingya, yang dikatakan "bukan warga negara asli" karena dikategorikan sebagai "pendatang gelap".

Suku Rohingya dikatakan keturunan Muslim Persia, Turki, Benggala dan Pathani, yang masuk ke Myanmar pada Abad VIII.

PBB menyatakan diskriminasi yang berlangsung selama beberapa dasawarsa telah membuat suku Rohingya tidak memiliki negara.

Pemerintah Myanmar membatasi gerak mereka serta tak memberi mereka hak atas tanah, pendidikan bahkan layanan masyarakat.

Menurut laporan, hingga 28 Juni lalu 650 orang Muslim Rohingya meninggal selama bentrokan di wilayah Rakhine, Myanmar barat.

Tak kurang dari 1.200 orang hilang dan 80.000 orang lagi kehilangan tempat tinggal. (bhc/ant/rat)



 
   Berita Terkait > Rohingya
 
  Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
  Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
  Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
  Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
  Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2