Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Cukai
Cukai Ponsel Harus Mempertimbangkan Kalangan Tertentu
Tuesday 19 Feb 2013 00:57:58
 

Ponsel (Foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berharap rencana pengenaan cukai terhadap telepon seluler (ponsel) jangan sampai mengganggu tujuan Master Plan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), yakni menambah konektivitas.

Deputi Kemenko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady mengkritik rencana kebijakan Kementerian Keuangan tersebut dengan mengatakan Kementerian Keuangan harus memahami filosofi dan tujuan dilakukannya cukai terhadap ponsel.

Edy mengungkapan bahwa untuk menarik investasi untuk industri elektronik, khususnya ponsel, pemerintah harus memberikan kebijakan yang menggoda para investor besar. Menurutnya kebijakan tax holiday yang sudah diterapkan tidak cukup untuk menarik para investor apabila iklim investasi yang ada belum dianggap kompetitif dengan negara-negara lain. Ini agar Kemenkeu tidak menganggap semua ponsel merupakan barang mewah, sehingga komunikasi masyarakat di pedesaan tetap terjaga.

“Kalau (ponsel) itu dianggap barang mewah karena harganya atau menganggu kesehatan kena Undang-Undang (UU) nya boleh. Tapi kalau untuk komunikasi jangan sampai masyarakat di pedesaan kehilangan komunikasi, kan MP3EI mengharapkan konektivitas,” ujar Edy dikantornya, Jakarta, seperti dilansir investor.co.id, Senin (18/2).

Pengendalian impor ponsel sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang peraturan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

Menurut Edy ketersediaan informasi dan komunikasi merupakan hal paling penting dalam MP3EI. Untuk itu dia menghimbau supaya Kemenkeu mencari alternatif kebijakan lain yang bisa dilakukan untuk menambah penerimaan negara.

Dia juga mengakui saat ini konsumsi masyarakat terhadap barang elektronik, khususnya ponsel, sangat tinggi jumlahnya. Namun, investasi di sektor elektronik sangat sedikit.

“Artinya manfaat ekonominya tidak banyak. Kita tidak mau jadi sasaran pasar, sekarang bagaimana tidak hanya melindungi konsumen namun supaya investor mau investasi di sini. Investasi harus diseleksi sesuai standarisasi nasional Indonesia, tapi jangan di batasi. Tidak cukup tax holiday, yang penting kenyamanan investasi,” tandasnya.” pungkasnya.

Sementara itu Menteri Perindustrian MS Hidayat pekan lalu mengatakan, investasi tetap harus digalakkan. "Hampir semua kebutuhan ponsel dalam negeri dipasok oleh produk impor. Itu sebabnya kita harus menggalakkan investasi di bidang industri khusus tadi, yakni bidang ponsel," kata Hidayat di Jakarta.(dbs/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Cukai
 
  Tarif Cukai Naik 10%, Berikut Daftar Harga Rokok 2024
  Tok! Jokowi Targetkan Cukai Plastik dan MBDK Rp6,24 Triliun Mulai 2024
  Cukai Rokok Naik, Pemerintah Diminta Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal
  Polda Metro Berhasil Ungkap Peredaran Rokok 'Bodong' Tanpa Cukai di Jabodetabek
  PKS Tolak Rencana Kenaikan Tarif Cukai Pemanis Minuman
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2