Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Berencana Periksa Anas Urbaningrum
Friday 20 Apr 2012 21:53:43
 

Anas Urbaningrum (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru berencana memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. " kita sedang intens menyelidik kasus Hambalang, dan kita juga pernah memeriksa Nazaruddin dan Pimpinan KPK berencana minta keterangan Anas Urbraningrum,” kata Karo Humas, KPK, Johan Budi saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).

Johan menambahkan, bahwa pihaknya tidak akan menyelidiki kasus dugaan suap wisma atlet di Jakbaring, Palembang. Dit erpidana mantan Bendahara Umum DPP Demokrat, M Nazarudin. Alasannya, Angelina Sondakh yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini sementara dikembangkan.

"Kemudian informasi yang disampaikan Nazaruddin, kan kita tindaklanjuti dengan penyidikan, Hambalang misalnya. Dan Perlu diketahui juga bahwa hingga kini KPK secara intensif terus meminta keterangan semua pihak terkait kasus ini, termasuk Nazaruddin," tambahnya.
Sementara itu, dikesempatan yang terpisah Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Syarifudin Sudding mengingatkan, KPK untuk tidak berhenti pasca vonis Nazaruddin.

Menurutnya, hal yang terpenting adalah fakta-fakta hukum dalam persidangan.
"Pihak KPK, harus menindaklanjuti, fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Seperti beberapa pihak, yang sering disebut namanya dan peranannya dalam kasus tersebut," ujar Sudding saat dihubungi wartawan.

Seperti diketahui, terpidana Nazaruddin selalu menuding Anas terlibat kasus Hambalang dan tahu soal aliran dana wisma atlet. Menurut mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) ini, Anas menggunakan uang dari berbagai macam proyek guna memenangkan kursi ketua umum PD. Berkali-kali tudingan itu terus disampaikan Nazaruddin sejak di pelarian hingga di Indonesia.

Nazaruddin pun, mengatakan bahwa Anas lah yang menjadi pengendali Grup Permai. Tetapi, saat dipersidangan nama Anas tidak disebut dalam tuntutan, padahal ada bukti slip gaji Anas selama 2008-2009 yang ditunjukkan dalam persidangan. "Itu jelas nama Anas ada, kenapa JPU tidak mengakui? Ada apa permainan rekayasa ini?" kata Nazaruddin. (dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2