JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, saat ini belum menemukan temuan yang baru terkait kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional 2012 (PON 2012) di Riau. Dikarena kan masih masih mefokuskan keterlibatan empat tersangka dahulu.
“karena KPK masih fokus menyidik keterlibatan empat tersangka. Dan bisa saja betambah dan melebar tergantung temuan tim KPK," ujar Karo Humas KPK, Johan Budisaat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4).
Meski demikian, Johan menjelaskan hari ini, pihaknya memeriksa enam anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Di antaranya adalah Tengku Muhaza dari Fraksi Demokrat, Topan andoso Fraksi PAN, Turochan Asyari Fraksi PDI Perjuangan), M Roem Zen Fraksi PPP, Abubakar Sidik Fraksi Golkar, dan Indra Isnaini Fraksi PKS. “ semuanya menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau dengan status sebagai saksi,” jelasnya.
Seperti diketahui, pada tanggal (3/4/2012) Penyidik KPK telah menangkap tangan empat orang yang menerima dan memberikan hadiah terkait perubahan Perda No 6/2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional.
Ke empatnya adalah Faisal Aswan dan Muhammad Dunir yang merupakan anggota Komisi D yang membidangi masalah pengadaan fasilitas penunjang PON, satu pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau atas nama Eka Dharma Putra dan satu dari PT Pembangunan Perumahan (PT PP) bernama Rahmad.
Dari tanggan tersangka, KPK telah menyita uang senilai Rp 900 juta yang disimpan dalam tiga tempat terpisah. Yaitu Rp500 juta di tas warna hitam, Rp250 juta di tas kertas coklat dan sisanya Rp150 juta di tas plastik hijau.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Faisal Aswan dan Muhammad Dunir dikenakan pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan Korupsi.
Sedangkan tersangka Eka Dharma Putra disangkakan pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Lalu Rahmat dikenai pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.(dbs/biz)
|