Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
Kasus PON Riau, KPK Fokus Empat Tersangka
Wednesday 11 Apr 2012 22:33:35
 

Venue cabang menebak PON 2012 (Foto: ponriau2012.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, saat ini belum menemukan temuan yang baru terkait kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional 2012 (PON 2012) di Riau. Dikarena kan masih masih mefokuskan keterlibatan empat tersangka dahulu.

“karena KPK masih fokus menyidik keterlibatan empat tersangka. Dan bisa saja betambah dan melebar tergantung temuan tim KPK," ujar Karo Humas KPK, Johan Budisaat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4).

Meski demikian, Johan menjelaskan hari ini, pihaknya memeriksa enam anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Di antaranya adalah Tengku Muhaza dari Fraksi Demokrat, Topan andoso Fraksi PAN, Turochan Asyari Fraksi PDI Perjuangan), M Roem Zen Fraksi PPP, Abubakar Sidik Fraksi Golkar, dan Indra Isnaini Fraksi PKS. “ semuanya menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau dengan status sebagai saksi,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada tanggal (3/4/2012) Penyidik KPK telah menangkap tangan empat orang yang menerima dan memberikan hadiah terkait perubahan Perda No 6/2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional.

Ke empatnya adalah Faisal Aswan dan Muhammad Dunir yang merupakan anggota Komisi D yang membidangi masalah pengadaan fasilitas penunjang PON, satu pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau atas nama Eka Dharma Putra dan satu dari PT Pembangunan Perumahan (PT PP) bernama Rahmad.

Dari tanggan tersangka, KPK telah menyita uang senilai Rp 900 juta yang disimpan dalam tiga tempat terpisah. Yaitu Rp500 juta di tas warna hitam, Rp250 juta di tas kertas coklat dan sisanya Rp150 juta di tas plastik hijau.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Faisal Aswan dan Muhammad Dunir dikenakan pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan Korupsi.

Sedangkan tersangka Eka Dharma Putra disangkakan pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Lalu Rahmat dikenai pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.(dbs/biz)




 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2