Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
Kasus PON Riau, KPK Fokus Empat Tersangka
Wednesday 11 Apr 2012 22:33:35
 

Venue cabang menebak PON 2012 (Foto: ponriau2012.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, saat ini belum menemukan temuan yang baru terkait kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional 2012 (PON 2012) di Riau. Dikarena kan masih masih mefokuskan keterlibatan empat tersangka dahulu.

“karena KPK masih fokus menyidik keterlibatan empat tersangka. Dan bisa saja betambah dan melebar tergantung temuan tim KPK," ujar Karo Humas KPK, Johan Budisaat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4).

Meski demikian, Johan menjelaskan hari ini, pihaknya memeriksa enam anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Di antaranya adalah Tengku Muhaza dari Fraksi Demokrat, Topan andoso Fraksi PAN, Turochan Asyari Fraksi PDI Perjuangan), M Roem Zen Fraksi PPP, Abubakar Sidik Fraksi Golkar, dan Indra Isnaini Fraksi PKS. “ semuanya menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau dengan status sebagai saksi,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada tanggal (3/4/2012) Penyidik KPK telah menangkap tangan empat orang yang menerima dan memberikan hadiah terkait perubahan Perda No 6/2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional.

Ke empatnya adalah Faisal Aswan dan Muhammad Dunir yang merupakan anggota Komisi D yang membidangi masalah pengadaan fasilitas penunjang PON, satu pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau atas nama Eka Dharma Putra dan satu dari PT Pembangunan Perumahan (PT PP) bernama Rahmad.

Dari tanggan tersangka, KPK telah menyita uang senilai Rp 900 juta yang disimpan dalam tiga tempat terpisah. Yaitu Rp500 juta di tas warna hitam, Rp250 juta di tas kertas coklat dan sisanya Rp150 juta di tas plastik hijau.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Faisal Aswan dan Muhammad Dunir dikenakan pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan Korupsi.

Sedangkan tersangka Eka Dharma Putra disangkakan pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Lalu Rahmat dikenai pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.(dbs/biz)




 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2