Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Hutan Kota
Kota Kupang Segera Bangun Hutan Kota
Monday 27 Aug 2012 09:53:07
 

Hutan Kota (Foto: Ist)
 
KUPANG, Berita HUKUM - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengembangkan kawasan hutan kota di bagian wilayah kota atau BWK enam dan tujuh.

"Kami telah tetapkan BWK enam dan tujuh untuk dijadikan kawasan hutan kota dalam tata ruang wilayah 2012", kata Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Rakyat Kota Kupang Niky Ully di Kupang, Senin (27/8).

Ia mengatakan Kota Kupang hingga saat ini belum memiliki hutan kota yang akan berguna sebagai paru-paru kota, untuk menjaga keseimbangan ekosistem kehidupan masyarakat di wilayah ini. Selain menjaga kesimbangan ekosistem, kata Niky, keberadaan hutan kota bisa menjadi sarana untuk memperkuat jaringan tangkapan air bawah tanah yang pada satu saat akan menjadi sumber pengembangan mata air baku, yang bisa dipergunakan untuk pemenuhan air baku dalam rumah tangga.

Untuk itu, kata dia pengembangan hutan kota menjadi salah satu skala prioritas pembangunan Pemerintah Kota Kupang saat ini untuk dilakukan demi kesimbangan hidup masyarakat Kota Kupang.

Dia menyebutkan di sejumlah titik wilayah Kota Kupang, ada sejumlah lahan yang merupakan kawasan hutan peninggalan zaman Belanda, namun saat ini sudah tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya karena telah terjadi perambahan dan penyalagunaan fungsi.

Kawasan hutan kota di Kelurahan Naioni misalnya, telah dirambah oleh masyarkat sebagai tempat tinggal, lokasi perkebunan serta menjadi kawasan tambang batu mangan.

Karena telah terjadi pengalihfungsian lahan tersebut yang membuat fungsi lahan sebagai hutan kota tidak maksimal, perlu dicari kawasan lain untuk menghidupkan kembali kawasan hutan kota.

Terhadap semua rencana tersebut, kata Niky, Pemerintah Kota Kupang sedang meminta pemerintah Provinsi NTT untuk membantu mengalokasikan sejumlah dana dari APBD provinsi sebagai dana sharing. "Kami sudah komunikasikan dengan pemerintah provinsi termasuk dengan sejumlah anggota DPRD Provinsi NTT", kata Niky.

Permintaan dana kepada pemerintah provinsi itu, kata Niky digunakan untuk melakukan pembebasan lahan masyarakat, di BWK yang akan dijadikan sebagai kawasan hutan kota. Namun demikian, dia berharap agar Pemerintah Kota Kupang bisa menggunakan sejumlah lahan yang dimiliki di wilayah BWK enam dan tujuh untuk dijadikan sebagai kawasan hutan kota.

"Kita berharap lahan milik pemerintah yang ada di kawana BWK enam dan tujuh yang akan kita jadikan sebagai lokasi hutan kota, sehingga lebih mudah urusannya", katanya.(mi/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Hutan Kota
 
  Hutan Kota Kampung Dukuh Dipenuhi Sampah
  Upaya Penyelamatan Hutan Kota Babakan Siliwangi
  Kota Kupang Segera Bangun Hutan Kota
  Tebang Hutan Kota, UI Akan Buka Lahan Golf
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2