JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pihak Tersangka kasus dugaan pembunuhan pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono, john Kei, hari ini melayangkan surat ke Komisi III DPR RI, Senin (9/7) untuk meminta perlindungan hukum.
Menurut Kuasa hukum John Kei, Taufik Chandra selain ke Komisi III DPR RI, pihaknya juga melaporkan seorang dokter umum di RS Polri ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Taufik mengatakan melaporan itu dilakukan lantaran pihaknya menuding dokter telah menyalahi kode etik dengan memberikan rekomendasi rawat inap pada John Kei meski kondisinya sehat. "Kami melaporkan dokter umum yang saat Jumat malam itu merekomendasikan Bung john untuk dirawat inap, padahal Bung John sehat," ujarnya.
Taufik menambahkan, saat ini istri John Kei tengah berada di Propam Mabes Polri untuk melaporkan penyidik John Kei atas pembantaran paksa pada John Kei.
Sementara itu, Istri John Kei, Yulianti Refra menyatakan, suaminya dalam keadaan sehat seperti biasa."Dia sehat, lihat saja fotonya," ungkapnya saat ditemui wartawan di kantor Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, senin (9/7).
Dari telepon genggam kuasa hukumnya, Aini Lubis, memperlihatkan foto John Kei yang mengenakan kaus biru sedang tersenyum, dan mengenakan kacamata hitam. Dalam foto tersebut, John Kei berfoto bersama dengan Aini.
Seperti diketahui, John Kei sudah menjalankan masa tahan selama 120 hari, dan pada hari Sabtu (7/7) masa tahanan John Kei sudah habis. Tetapi hingga saat ini pihak kepolisian masih menanah John Kei dengan alasan sakit sehingga harus dibantarkan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto. Dibantarkan, artinya sisa masa tahanan John Kei tidak dihitung karena harus menunggu dirinya sehat jasmani dan rohani.
John Kei ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya sejak tanggal 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Polisi sempat menembak betis bagian kanan John Kei saat berusaha melarikan diri ketika digerebek aparat kepolisian di sebuah kamar di hotel itu.
Semenjak ditahan itu, masa penahanan John Kei terus diperpanjang sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan.
Penahanan John Kei juga sempat dibantarkan pada masa awal penahanan. Lamanya penahanan John Kei ini lantaran polisi masih belum mendapatkan persetujuan berkas lengkap (P21) dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penahanan terhadap John Kei ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alia Ayung.
Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swisbel Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ayung pun tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher.
Pada kasus ini, polisi juga menahan tujuh orang lainnya yang merupakan anak buah John Kei yakni Chandra Kei, Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Yosep Hungan, dan Mukhlis.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei.
Namun motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan. Dari hasil penyidikan polisi, muncul lagi dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung.(dbs/rob/spr)
|