Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PPID
Menerima Commitment Fee Dadong Dan I Nyoman Dihukum Tiga Tahun Penjara
Thursday 29 Mar 2012 17:39:26
 

Dadong dan I Nyoman saat disidang (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akhirnya menvonis tiga tahun penjara kepada Kepala Bagian Program dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terkait pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi.

"Menyatakan terdakwa Dadong Irbarelawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar ketua majelis hakim, Herdi Agustein saat membacakan vonis di persidangan, Kamis (29/3).

Selain hukuman badan, Dadong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subside tiga bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa , yaitu lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. Majelis hakim menilai, bahwa hal yang memberatkan Dadong, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa Dadong selama persidangan dilain sopan. “ Apalagi terdakwa punya tanggungan keluarga, dan telah mengabdi 25 tahun sebagai pegawai negeri di Kemennakertrans,” tutur Herdi.

Menanggapi putusan tersebut Dadong dan tim penasihat hukumnya minta waktu untuk pikir-pikir mengajukan banding.

Hal serupa juga dialami atasannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya yang divonis tiga tahun penjara.

Oleh ketua majelis hakim, Sudjatmiko, Nyoman terbukti bersalah sesuai pasal 5 ayat 2 junto ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman badan Nyoman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subside tiga bulan kurungan.

Jaksa sendiri menuntut Nyoman 4,5 tahun tahun penjara, karena terdakwa selaku pegawai negeri terbukti menerima suap dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharmawati, Rp2,01 miliar sebagai pelicin agar empat kabupaten di Papua dan Papua Barat masuk dalam daftar daerah penerima dana PPID.

KPK Tidak Puas Dengan Vonis Hakim.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen menyatakan akan langsung mengajukan banding karena menilai putusan majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. "Harus banding. Putusan itu minimal dua pertiga dari tuntutan jaksa. Kalau tuntutan lima tahun tapi cuma dijatuhi putusan tiga tahun rasa keadilannya terlalu jauh," ujarnya saat dihubungi wartawan.

Selain itu, dalam amar putusan kedua terdakwa tersebut, majelis hakim tidak menyebutkan bahwa uang Rp 1,5 miliar yang merupakan commitment fee dari kuasa hukum PT Alam Jaya Papua, tuntuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Padahal, baik dalam dakwaaan dan tuntutan, disebut bahwa uang fee itu diperuntukkan untuk Muhaimin.

Seperti diketahui, baik Dadong danI Nyoman Suisnaya, terbukti menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Uang tersebut merupakan imbalan karena keduanya telah memasukkan PT Alam Jaya Papua untuk menangani proyek di empat kabupaten di Papua, yakni Keerom, Mimika, Teluk Wondama, dan Manokwari.

Dan sejak awal kasus ini mencuat, diduga nama Muhaimin Iskandar ikut terseret. Sebagaimana dalam tuntutan jaksa yang menyimpulkan kalau uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati itu benar-benar untuk kepentingan Muhaimin Iskandar. (dbs/rob/biz)




 
   Berita Terkait > Kasus PPID
 
  KPK Periksa Dua Pimpinan Banggar DPR
  Jaksa Tolak Eksepsi Wa Ode
  Ketua KPK: Dalam Waktu Dekat, Politisi Golkar Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka
  KPK Didesak Periksa Ketua DPR RI, Terkait Kasus DPID
  Polemik Tersangka Baru Kasus DPID
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2