DEPOK (BeritaHUKUM.com) - Pememerintah mempunyai peranan penting untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat baik ekonomi, social, budaya, sedangkan pengusaha sebagai pelaku usaha yang akan menghasilkan barang dan jasa untuk kehidupan masyarakat. Sedangkan masyarakat adalah warga yang akan merasakan barang dan jasa sekaligus sebagai warga yang akan merasakan berbagai dampak tata aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Dalam penggunaan anggaran, tentunya pemerintah berupaya untuk mengalokasikan sumber-sumber daya keuangan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, misalnya untuk membangun jalan yang menghubungkan sentra-sentra ekonomi masyarakat, membangun sekolah untuk kecerdasan rakyatnya,membangun jembatan untuk menghubungkan daerah-daerah terpencil, membantu mengembangkan perekonomian rakyat, dan sebagainya.
Untuk membangun berbagai sarana dan prasarana tersebut, diperlukan sumber daya baik keuangan, SDM, material,dll. Disinilah pemerintah membutuhkan pengusaha. Karena dari merekalah sumber daya keuangan akan mengalir kepada pemerintah, berupa pajak maupun restribusi, yang akan menjadi sumber dana bagi pembangunan. Semakin besar dan semakin banyak pelaku usaha akan semakin besar pula sumber dana pembangunan akan didapat.
Demikian beberapa point hasil diskusi dan seminar yang di gagas oleh Paguyuban Wartawan Kota Kembang, Depok, terkait peran serta media dalam membangun Kota Depok. Acara yang digelar di aula Sekar Peni,jl.Siliwangi,Depok (20/06), berjalan sukses, selain para pembicara dari unsur DPRD Kota Depok, Intsansi terkait juga menghadirkan nara sumber dari Bapenas RI dan Depdagri. Kalngan aktivis dan awak media turut meramaikan acara tersebut.
Menurut ketua Panitia yang biasa disapa Heri Asongan,mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk kemitraan dan wujud peran serta awak media untuk iut memberikan konstribusi bagi Kota Depok. “Depok bukan milik Pemerintah Kota,tetapi kami sebagai awak media juga ikut merasa memilikinya,”tegas lelaki yang selama ini malang melintang dalam dunia aktivis.
Masing-masing nara sumber melalui pemamparanya dengan gamblang menguraian bahwa, pemerintah hendaknya menggunakan sumber daya yang diamanahkan kepadanya untuk sebesar-besar kamakmuran rakyat. Pengusaha sebagai pelaku usaha hendaknya senantiasa berlaku jujur untuk membayar pajaknya kepada pemerintah. Masyarakat dalam hal ini yang diwakili oleh ‘media’ senantiasa bersikap independen terhadap pemerintah, agar apa yang diungkapkannya betul-betul netral dan tidak terikat oleh kepentingan apapun.
Selanjutnya dalam konteks penggalian pajak daerah, dapat dikemukakan berbagai hal sebegai berikut ; perlunya upaya yang kontinyu untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bagi pembangunan Kota Depok. Pemerintah senantiasa membangun dan mempromosikan sebtra-sentra ekonomi agar pelaku usaha semakin meningkat baik kuantitas maupun kualitas serta mempermudah prosedur perijinan usaha.
Berdasarkan Peraturan Daerah No.07 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, jenis pajak yang menjadi wewenang Pemerintah Kota Depok, terdiri dari : pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung lawet, pajak bumi dan bangunan perdesaan & perkotaan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Berdasarkan data target tahun 2012, penerimaan PBB dan BPHTB mencapai 69,4% dari total pajak daerah sebesar Rp.273,6 milyar. Sedangkan pajak daerah selain PBB dan BPHTB sebesar 30,6% dari total pajak daerah. Dari data tersebut terlihat perbedaan proposional yang cukup besar antara penerimaan PBB dan BPHTB dengan pajak selain PBB dan PBHTB.
Untuk itu, dalam konteks Kota Depok, penggalian potensi diarahkan agar pajak selain PBB dan BPHTB minimal mendekati proposinya dengan penerimaan PBB dab BHTB. Disamping itu penggalian potensi hendaknya diperioritaskan kepada peningkatan jenis-jenis pajak yang porsinya masih di bawah 5% dari total pajak daerah, yaitu pajak hotel 1,64%, pajak hiburan 1,57%, pajak reklame 2,93%, pajak parkir 0,86% dan pajak air tanah 0,44%.
Walaupun pengusaha sudah menjadi wajib pajak cukup banyak, namun harus diakui bahwa kedisiplinan mereka dalam membayar pajak masih rendah. Untuk itu, agar tidak segan-segan melakukan teguran kepada mereka. Dari segi kedisiplinan, harus diakui rata-rata perusahaan franchise relatif lebih disiplin.
Berdasarkan laporan, masih banyak terdapat pengusaha yang sudah beroperasi di wilayah Depok, namun belum menjadi wajib pajak. Pengusaha dalam kategori ini ada yang sudah berijin dan ada yang belum berijin. Pemungutan pajak diutamakan kepada pengusaha yang sudah berijin, jika belum berijin dirorong untuk mengurus proses perijinannya.
Pendapataan potensi semua jenis pajak, sehingga akan diketahui potensi yang sebenarnya di Kota Depok. Sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat tentang pentingnya peranan pajak bagi pembangunan. Koordinasi yang intensif dengan institusi terkait seperti Distarkim, BPMP2T, Dinas BMSDA, Satpol PP termasuk camat dan lurah. Perbaikan sistem pengelolaan pajak secara computerized dan pemeriksaan/audit pajak kepada pengusaha wajib pajak. (bhc/rat)
|