Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus Puskesmas
Mobil Ambulance Puskesmas Mon Geudong Jadi Ajang Bisnis
Tuesday 13 May 2014 20:59:48
 

Puskesmas Kecamatan Mon Geudong Kota Lhokseumawe.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) Kecamatan Mon Geudong Kota Lhokseumawe menjadikan Ambulance ajang bisnis untuk mencari keuntungan pribadi, dengan memaksa pasien peserta JKN maupun JKA harus membayar Rp 1.500.000,-

Hal ini sudah lama terjadi yang di lakukan oleh Jupri salah seorang staf admministrasi Puskemas tersebut, dalam aksinya Jupri sengaja mencari mangsa pasien peserta JKN atau JKA yang akan di rujuk ke Banda Aceh dari salah satu Rumah Sakit KI di Kota Lhokseumawe, melalui salah seorang paramedis berinisial ML yang bekerja di RSKI yang menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sementara Kepala Puskesmas Mon Geudong Rosmania AMKeb, SKM, saat hendak di konfirmasi tidak berada di tempat. Menurut Jupri itu dilakukan atas ijin pihak Dinas Kesehatan, sambil memperlihatkan bukti surat jalan dari Instansi tersebut.

"saya tidak tahu, kalau uang Ambulance tidak boleh diminta dari pasien maupun keluarganya, karena Kepala Puskesmas maupun dari pihak Dinas Kesehatan tidak pernah memberi tahu kami tentang petunjuk teknis (juknis) terkait Jamkesmas atau sekarang JKN maupun JKA, baik dari pihak BPJS itu sendiri maupun dari PT. Askes, itu sudah sering kami lakukan setiap Rumah Sakit tersebut meminta Ambulan dari kami, maka harus membayar Rp 1.500.000, untuk kami, "ujar Jupri.

Kepala Unit PT Askes Iwan di dampingi staf kepesertaan Abdurahman di ruang kerjanya pada, Selasa (13/5) pada awak media ini mengatakan, "pengutipan apapun tidak dibenarkan terhadap peserta, baik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), itu tidak di benarkan," tegasnya.

"Siapapun yang mengutip uang terhadap pasien peserta JKN atau JKA, hal itu jelas pelanggaran apa lagi untuk biaya Ambulan, karena segala biaya bagi peserta sudah di tanggung BPJS, khusus untuk ambulance kita bayar Rp 6.000/KM, artinya kalau dari sini (Lhokseumawe) ke Banda Aceh ±360 KM di kali Rp 600 = Rp 2.160.000 kita bayar ke mereka, jadi tidak ada alasan mereka mengutip uang bagi pasien," pungkas Iwan.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Kasus Puskesmas
 
  Dugaan Korupsi Pembangunan 30 Puskesmas DKI Jakarta Era Ahok Dilaporkan Ke KPK
  Bareskrim Polri: 18 Puskesmas DKI yang Diresmikan Djarot Terindikasi Korupsi
  Kadis Kesehatan Akui Jalan Dinas 43 Pegawai Puskesmas ke Jatim Gunakan Dana Kapitasi BPJS
  Perjalanan Dinas 43 Pegawai Puskesmas Sempaja Diduga Melanggar Hukum
  Wawan Diperiksa Penyidik Kejagung di KPK
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2