ACEH, Berita HUKUM - Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) Kecamatan Mon Geudong Kota Lhokseumawe menjadikan Ambulance ajang bisnis untuk mencari keuntungan pribadi, dengan memaksa pasien peserta JKN maupun JKA harus membayar Rp 1.500.000,-
Hal ini sudah lama terjadi yang di lakukan oleh Jupri salah seorang staf admministrasi Puskemas tersebut, dalam aksinya Jupri sengaja mencari mangsa pasien peserta JKN atau JKA yang akan di rujuk ke Banda Aceh dari salah satu Rumah Sakit KI di Kota Lhokseumawe, melalui salah seorang paramedis berinisial ML yang bekerja di RSKI yang menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sementara Kepala Puskesmas Mon Geudong Rosmania AMKeb, SKM, saat hendak di konfirmasi tidak berada di tempat. Menurut Jupri itu dilakukan atas ijin pihak Dinas Kesehatan, sambil memperlihatkan bukti surat jalan dari Instansi tersebut.
"saya tidak tahu, kalau uang Ambulance tidak boleh diminta dari pasien maupun keluarganya, karena Kepala Puskesmas maupun dari pihak Dinas Kesehatan tidak pernah memberi tahu kami tentang petunjuk teknis (juknis) terkait Jamkesmas atau sekarang JKN maupun JKA, baik dari pihak BPJS itu sendiri maupun dari PT. Askes, itu sudah sering kami lakukan setiap Rumah Sakit tersebut meminta Ambulan dari kami, maka harus membayar Rp 1.500.000, untuk kami, "ujar Jupri.
Kepala Unit PT Askes Iwan di dampingi staf kepesertaan Abdurahman di ruang kerjanya pada, Selasa (13/5) pada awak media ini mengatakan, "pengutipan apapun tidak dibenarkan terhadap peserta, baik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), itu tidak di benarkan," tegasnya.
"Siapapun yang mengutip uang terhadap pasien peserta JKN atau JKA, hal itu jelas pelanggaran apa lagi untuk biaya Ambulan, karena segala biaya bagi peserta sudah di tanggung BPJS, khusus untuk ambulance kita bayar Rp 6.000/KM, artinya kalau dari sini (Lhokseumawe) ke Banda Aceh ±360 KM di kali Rp 600 = Rp 2.160.000 kita bayar ke mereka, jadi tidak ada alasan mereka mengutip uang bagi pasien," pungkas Iwan.(bhc/kar)
|