Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Pelaku Penggelapan 39 Mobil Rental Menyerahkan Diri Ke Polisi
Thursday 31 May 2012 01:40:37
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Karena merasa tertekan, seorang wanita yang diduga pelaku pengelapan 39 unit mobil rental, menyerahkan diri ke Polres Jakarta Selatan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKB Hermawan, tersangka yang diketahui bernama Lydia (30), sejak Desember 2011 melakukan aksi penipuan dengan modus berpura-pura menyewa mobil kepada tempat persewaan mobil atau rental. Dan setelah mendapatkan mobil pinjaman, tersangka menggadaikan kepada orang lain dengan harga Rp 30 juta sampai Rp 40 Juta.

“Selama menjalankan aksinya, tidak satu pun anggota keluarga tersangka yang mengetahui. Lalu pada hari rabu (16/5. Tersangka menyerahkan diri kepada kami,” ujar Hermawan saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (30/5).

Lebih lanjut, Hermawan menjelaskan, kasus ini terungkap karena sejumlah pengusaha rental melapor telah tertipu oleh konsumenya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dan saat ini, polisi berhasil menyita sejumlah mobil yang digadai tersangka, baik yang berada di Jakarta, Majalengka, dan Subang.

Kepada tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapa dengan pidana maksimal empat tahun penjara.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2