Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
DPT
SK Perbaikan DPT Putaran Kedua Telah Terbit
Monday 23 Jul 2012 21:55:10
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menyatakan, Surat Keputusan (SK) perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu kada telah diterima dari KPU RI.

Hal ini disampaikan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI Jakarta, Sumarno di kantornya, Senin (23/7).

"KPU telah mengirim SK terkait perbaikan DPT untuk putaran kedua dan segera ditindaklanjuti supaya pelaksanaan pemilu kada nanti lebih baik,” ujarnya.

Menurut Sumarno, pemilih yang akan diakomodir yakni warga DKI Jakarta yang memiliki identitas kependudukan DKI resmi.

“Proses perbaikan DPT akan dilakukan ditingkat KPU kota/kabupaten hingga KPU Provinsi agar semua warga Jakarta yang belum menggunakan hak pilih di putaran pertama lalu, nantinya dapat berpartisipasi,” kata Sumarno.

Sedangkan untuk pemilu kada putaran kedua, Sumarno menegaskan tetap sesuai agenda yakni 20 September 2012.

"KPU sudah punya jadwal yang pasti dan tidak ada rencana untuk memajukan atau memundurkan. Apalagi sejauh ini tidak ada alasan yang kuat untuk merubah jadual putaran kedua,” ungkapnya.

Dia mengatakan tidak ada hubungan antara meningkatnya jumlah pemilih yang golput dan percepatan Pemilu kada, seperti yg dirilis infopublik.org.

Sebelumnya, tim kampanye pasangan nomor urut tiga yakni Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama meminta agar KPU DKI mempercepat sehari mengingat tanggal 20 September jatuh pada hari Kamis.(inp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > DPT
 
  Kisruh DPT Pemilu 2014, Rakyat Dapat Menuntut KPU dan Kemendagri
  Negarawan Lahir dari DPT yang Jujur
  Proses Penyesuaian DPT KPU dan Kemendagri Berbeda
  DPT Aceh Utara Sebanyak 391.859 Jiwa
  Setiap Pilkada Angka DPT Selalu Membengkak
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2