Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Buronan Internasional
Si Gila Dari Kanada Tertangkap Saat Berada Di Warnet
Tuesday 05 Jun 2012 10:57:16
 

Warnet ditangkapnya Luka Rocco Magnotta (Foto: Ist)
 
BERLIN (BeritaHUKUM.com) – Bintang film porno Kanada, Luka Rocco Magnotta yang sempat menjadi buronan internasional. Dikabarkan telah tertangkap Polisi Jerman, saat berada disebuah warung internet (warnet).

Magnotta, (29) merupakan tersangka, pembunuhan dan memutilasi jasad seseorang mahasiswa yang kemudian mengirimkan potongan tubuhnya ke para politikus. Tertangkap atas laporan pemilik warnet yang mengenali wajahnya.

Hal itulah yang dinyatakan Juru bicara kementerian Keselamatan Masyarakat Kanada, Julie Carmichael saat diwancancara kantor berita CNN, Selasa (5/6).

“Penangkapan ini berawal ketika tersangka memasuki sebuah warnet dan membuka situs mengenai dirinya. Saat itu, pemilik warnet mengenali wajahnya dan kemudian melaporkannya ke polisi. Dan untungnya, tersangka ditangkap tanpa memberi perlawanan,” ujarJulie.

Seperti diketahui, Magnotta dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Jun Lin, 33, seorang mahasiswa asal China dan melakukan tindakan sex terhadapnya. Tubuhnya dimutilasi kemudian dikirimkan ke politikus Kanada, Perdana Menteri Stephen Harper sebagai bentuk ancaman.

Polisi meyakini aksi sadis pemeran sejumlah film porno itu dilakukan 24 atau 25 Mei lalu. Setelah menghabisi korbannya, ia kemudian mem-posting video aksinya ke internet.

Magnotta yang dijuluki Si Gila dari Kanada itu kemudian diyakini kabur ke Paris dan sejumlah saksi mengaku melihatnya. Fotonya kemudian disebar melalui jaringan interpol, sekaligus menjadi buronan internasional.(inc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2