Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Kembali Ajukan Gugatan
Monday 22 Aug 2011 22:41:49
 

Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)
 
*Menyusul Putusan PTUN yang Menolak Gugatannya Soal Cekal

JAKARTA-Yusril Ihza Mahendra segera mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah ini merupakan sikapnya atas tidak dikabulkannya gugatan cekal atas dirinya tersebut.

"Saya ajukan gugatan ini atas Keputusan Jaksa Agung No 201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 yang mencabut Keputusan cekal terdahulu No 195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011. Mudah-mudahan keputusan ini tidak dicabut lagi oleh Jaksa Agung, begitu mereka tahu keputusannya saya gugat lagi ke pengadilan," ujar Yusril dalam rilisnya yang diterima redaksi BeritaHUKUM.com di Jakarta, Senin (22/8).

Menurut Yusril, jika setiap keputusan yang digugat dapat dicabut seenaknya saja oleh pejabat tata usaha negara dan diterbitkan lagi yang baru, selamanya rakyat takkan pernah menang melawan penguasa. Substansi masalah tetap tidak selesai, karena keputusan yang digugat segera dicabut dan diperbarui, tetapi inti masalah tetap sama, yakni orang tetap dicekal.

Namun, gugatan ditolak lagi dengan alasan keputusan sudah dicabut. "Kalau begini, sia-sia saja kita beperkara, sebab pejabat tata usaha negara bersikap seperti orang main-main, tetapi legal dan tidak kesatria. Celakanya, mereka mencabut keputusan mereka setelah membaca gugatan saya. Belajar dari itu, mereka jadi tahu kelemahan keputusan yang dibuat untuk dicabut dan diperbaiki lagi," ujar mantan Menkumdang tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, putusan penolakan gugatan cekal Yusril oleh PTUN sudah tepat. "Kami sangat menghargai dan bersyukur atas putusan itu. Putusan hakim TUN tersebut telah membuktikan bahwa apa yang telah dilakukan kejaksaan sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar dia.

Sementara itu, menanggapi pendaftaran gugatan baru terhadap Keputusan Jaksa Agung Nomor 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011 yang mencabut keputusan cekal terdahulu Nomor 195/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni 2011, kata Darmono, akan menunggu jalannya persidangan. "Kami ikuti saja proses hukum yang ada, saya tidak mau berpolemik," tutup Darmono.

Sebelumnya, PTUN Jakarta tidak mengabulkan gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap SK Jaksa Agung Nomor 165/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni 2011 tentang pencekalannya ke luar negeri. Gugatan tersebut tidak dikabulkan, karena objek sengketa, yakni SK Jaksa Agung Nomor 165/D/Dsp.3/06/2011, sudah dicabut pihak kejaksaan. Atas hal itu, pengadilan menganggap gugatan Yusril tidak beralasan. (mic/bie)



 
   Berita Terkait > Yusril Ihza Mahendra
 
  Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
  Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
  Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
  Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
  Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2