SAMARINDA, Berita HUKUM - Sekurangnya ada 300 buruh pelabuhan yang mewakili setidaknya 1.049 buruh yang tergabung dalam Tenaga kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) terancam tidak mempunyai pekerjaan lagi, akibat rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 130 dan 135 Tahun 2013 dengan mengurangi 6 wilayah kerja menjadi 3 wilayah kerja, sehingga mereka para buruh melakukan aksi demo kepada perwakilan perusahaan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB) yang terletak di Jalan Basuki Rahmat Samarinda, Senin (14/3).
Aksi demo dari ratusan buruh pelabuhan terhadap PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara, karena mereka menilai dengan hadirnya perusahaan tersebut dengan sendirinya mengurangi pekerjaan mereka, bahkan pekerjaan mereka menjadi buruh pelabuhan yang sejak puluhan tahun akan hilang, dan menuntut agar pemerintah bisa mencabut Peraturan Menteri Perhubungan no PM 130 dan 135 Tahun 2015, demikian teriakan dari para buruh dalam orasi mereka.
Aksi demo buruh yang dimulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita tersebut akhirnya bubar setelah perwakilan buruh pelabuhan melakukan pertemuan denga manajemen PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara dan disepakati akan melakukan pertemuan kembali pada Selasa (15/3) di kantor Komura dengan menghadirkan Dirut pusat PT. PTB.
Pihak manajemen PT Pelabuhan Tiga Bersaudara yang hendak di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com usai aksi demo buruh tidak bisa berkomentar dan hanya mengatakan, "maaf kami belum bisa memberikan kepada wartawan," ujar salah seorang manajemen PT. PTB dengan singkat.
Sementara, ditempat terpisah Ketua Komura Samarinda, Jafar Abdul Gafar mengatakan bahwa dalam aturan sebelumnya, TKBM Komura bertugas di semua kawasan meliputi perairan Sungai Mahakam, Mahulu, Muara Berau, Muara Jawa, Dondang, dan Senipah. Namun, apabila Permenhub ini diberlakukan, area kerja Komura berkurang.
"Didalam peraturan itu masih belum jelas tentang perubahan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) yang selama ini menjadi satu, tetapi dengan adanya peraturan itu berarti ada pembagian wilayah yang menyebabkan kekhawatiran anggota TKBM Komura," ungkap Jafar.(bh/gaj) |