JAKARTA-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memberikan remisi (pengurangan masa hukuman) terhadap narapidana (napi) di seluruh Indonesia. Hal ini diberikan, dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri.
Dari 44.423 napi yang menerima remisi hari raya keagaman ini, 1.229 diantaranya langsung dinyatakan bebas. Demikian diungkapkan Kasie Peliputan dan Penyajian Informasi Direktorat Informasi dan Komunikasi (Infokom) Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkumhan, Ika Yusanti dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Minggu (28/8).
Ika menjelaskan, 44.423 narapidana itu mendapat remisi dalam jumlah yang berbeda-beda. Mulai dari paling rendah 15 hari hingga yang tertinggi selama dua bulan. “Penilaian didasari perilaku serta aktivitasnya di rutan atau lapas,” tuturnya.
Diungkapkan dia, remisi khusus selama 15 hari diberikan pada 14.612 napi, satu bulan untuk 25.288 napi, 1,5 bulan untuk 3. 848 napi, dan dua bulan untuk 904 napi. “Bagi 1.229 napi langsung bebas di saat hari perayaan Idul Fitri nanti,” jelas Ika.(mic/spr)
|