Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

10 Anggota DPR Dilaporkan Terlibat Percaloan Anggaran
Friday 30 Sep 2011 21:23:41
 

Deklarator P2MA Zainal Bintang (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pembukaan Pos Pengaduan Praktik Mafia Anggaran (P2MA), ternyata mendapat respon positif dari masyarakat. Baru beberapa waktu dibuka, ternyata sudah puluhan pengaduan masuk yang memberitahukan praktik mafia anggaran yang dilakukan sejumlah anggota DPR. Hal ini dapat dikatakan bahwa masyarakat sudah muak dengan praktik percaloan anggaran tersebut.

“Sejak posko dibuka, telah menerima kurang lebih 20 pengaduan dugaan praktik mafia/calo anggaran yang dilakukan sepuluh anggota DPR, termasuk anggota banggar. Kebanyakan laporan berasal dari daerah Indonesia Timur. Laporan tersebut terkait permainan calo anggaran dalam berbagai proyek di wilayah Indonesia Timur,” kata deklarator P2MA Zainal Bintang di Jakarta, Jumat (30/9).

Posko itu sendiri, diprakarsai Wakil Ketua DPD La Ode Ida dan politikus senior Partai Golkar Zainal Bintang. Kantor posko terletak di Lantai 8 Gedung Nusantara III DPR. Gedung ini merupakan tempat para pimpinan DPR, DPD, dan MPR berkantor.

Zainal menjelaskan, 10 anggota DPR tersebut dilaporkan, karena telah diberi fee hingga 7 persen oleh pengusaha atau pemerintah daerah, namun anggaran yang dijanjikan tidak kunjung cair. Kebanyakan anggota tersebut bermain anggaran di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan beberapa provinsi di kawasan Indonesia Timur. Total proyek yang diadukan ke posko mencapai Rp 30 miliar.

"Para pelapor itu rata-ratamenyebutkan, para calo anggaran itu mendapatkan fee hingga 7 persen dari rencana angaran proyek tersbut. Mereka membayar duluan, karena dijamin proyek akan terlaksana. Komitmen ini biasanya terjadi, di saat anggota DPR bersangkutan pulang ke dapilnya masing-masing," jelas dia.

Sementara itu, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang staf Sekretariat Banggar DPR. Ia diduga mengetahui surat masuk dan keluar, karena bertugas mengurus administrasi badan tersebut. Ia dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).(mic/rob/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2