Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Lapas
10 Hari Pasca Gempa Tsunami, Lapas Rutan Masih Proses Pemulihan Fasilitas Layanan
2018-10-08 20:32:36
 

Tampak suasana saat Konferensi Pers di Dirjenpas, Senin,(8/10).(Foto: BH /bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sri Puguh Budi Utami mengatakan, penentuan DPO bagi penghuni Lapas / Rutan yang tidak atau belum kembali, ditetapkan setelah Lapas Rutan dianggap siap untuk menyeleggarakan layanan dasar dan hunian yang sudah dianggap layak ditempati," demikian disampaikan Dirjenpas, menanggapi status penghuni Lapas Rutan di daerah Palu dan Donggala yang tidak berada di tempat.

Penilaian sudah layaknya Lapas Rutan untuk dihuni adalah berdasarkan hasil evaluasi Tim Kanwil Kemenkumham Palu dan Tim Satgas Penegakan Hukum dan Layanan Dasar Ditjenpas. "Evaluasi dititik beratkan pada pemenuhan kebutuhan dasar penghuni, seperti makan, minum, dukungan kesehatan, ketersediaan air dan listrik serta kamar hunian yang cukup layak untuk ditempati," ujar Dirjenpas, Sri Puguh Budi Utami, Senin (8/10).

Utami mengatakan bahwa saat ini kondisi Lapas Rutan yang terkena dampak masih dalam kegiatan pemulihan dan rehabilitasi, sehingga belum bisa secara maksimal menyelenggarakan kegiatan layanan.

Melakukan pemulihan tingkat ringan pada Lapas yang mengalami keretakan bangunan dan melakukan pemulihan tingkat berat pada Lapas Palu terhadap robohnya tembok luar dan tembok antar bangunan.

"Apalagi Rutan Donggala yang mengalami kerusakan total akibat pembakaran, sehingga ditetapkan rumah dinas kepala rutan menjadi kantor sementara," ungkapnya.

Selain pemulihan fisik bangunan dan fasilitas layanan, langkah yang terus dilakukan adalah pendataan terhadap narapidana / tahanan yang telah berada di luar Lapas Rutan, sebagai akibat upaya penyelamatan diri dari ancaman robohnya bangunan dan dampak gempa tsunami lainnya.

"Setiap hari sekitar 200 narapidana tahanan yang melaporkan diri, untuk itu kami sangat mengapresiasi bagi mereka yang melaporkan diri. Kami anggap mereka menjalankan pidananya," kata Dirjenpas.
.
Data terakhir menunjukkan per tanggal 8 Oktober (hari ini) tedapat 364 orang penghuni yang melaporkan diri di masing-masing Lapas Rutan.

Sebelum terjadinya gempa tsunami, jumlah hunian di 6 UPT tersebut adalah sebanyak 1.664 orang. Saat ini jumlah narapidana tahanan yang berada di dalam Lapas Rutan adalah 204 orang. Penghuni yang melaporkan diri sebanyak 364 orang, sedangkan yang belum diketahui sejumlah 1.096 orang.

"Untuk itu hari ini kami kembali menghimbau kepada seluruh narapidana tahanan yang berada di luar untuk secara rutin melaporkan diri, sebagai wujud itikad baik untuk melanjutkan kembali masa pidananya, sampai dengan berfungsinya kembali secara utuh layanan Lapas/ Rutan, mereka harus menjalankan sisa pidananya di dalam Lapas Rutan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Dirjenpas.

"Namun kami menyadari sepenuhnya, keterbatasan dan proses pemulihan dan rehabilitasi lapas rutan yang membutuhkan waktu dan biaya, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan dasar, seperti penyediaan makanan, dukungan fasilitas kesehatan, listrik, air dan juga tempat hunian. Kami telah membentuk Tim Satgas Penegakan Hukum dan Layanan Dasar, yang akan melakukan pendampingan, evaluasi dan bantuan penyelenggaraan layanan dasar di Lapas rutan yang terdampak gempa tersebut, sampai dengan fungsi lapas rutan dan berjalan secara utuh kembali," pungkas Dirjenpas Utami.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Lapas
 
  Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
  Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
  Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
  Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
  Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2