JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sri Puguh Budi Utami mengatakan, penentuan DPO bagi penghuni Lapas / Rutan yang tidak atau belum kembali, ditetapkan setelah Lapas Rutan dianggap siap untuk menyeleggarakan layanan dasar dan hunian yang sudah dianggap layak ditempati," demikian disampaikan Dirjenpas, menanggapi status penghuni Lapas Rutan di daerah Palu dan Donggala yang tidak berada di tempat.
Penilaian sudah layaknya Lapas Rutan untuk dihuni adalah berdasarkan hasil evaluasi Tim Kanwil Kemenkumham Palu dan Tim Satgas Penegakan Hukum dan Layanan Dasar Ditjenpas. "Evaluasi dititik beratkan pada pemenuhan kebutuhan dasar penghuni, seperti makan, minum, dukungan kesehatan, ketersediaan air dan listrik serta kamar hunian yang cukup layak untuk ditempati," ujar Dirjenpas, Sri Puguh Budi Utami, Senin (8/10).
Utami mengatakan bahwa saat ini kondisi Lapas Rutan yang terkena dampak masih dalam kegiatan pemulihan dan rehabilitasi, sehingga belum bisa secara maksimal menyelenggarakan kegiatan layanan.
Melakukan pemulihan tingkat ringan pada Lapas yang mengalami keretakan bangunan dan melakukan pemulihan tingkat berat pada Lapas Palu terhadap robohnya tembok luar dan tembok antar bangunan.
"Apalagi Rutan Donggala yang mengalami kerusakan total akibat pembakaran, sehingga ditetapkan rumah dinas kepala rutan menjadi kantor sementara," ungkapnya.
Selain pemulihan fisik bangunan dan fasilitas layanan, langkah yang terus dilakukan adalah pendataan terhadap narapidana / tahanan yang telah berada di luar Lapas Rutan, sebagai akibat upaya penyelamatan diri dari ancaman robohnya bangunan dan dampak gempa tsunami lainnya.
"Setiap hari sekitar 200 narapidana tahanan yang melaporkan diri, untuk itu kami sangat mengapresiasi bagi mereka yang melaporkan diri. Kami anggap mereka menjalankan pidananya," kata Dirjenpas.
.
Data terakhir menunjukkan per tanggal 8 Oktober (hari ini) tedapat 364 orang penghuni yang melaporkan diri di masing-masing Lapas Rutan.
Sebelum terjadinya gempa tsunami, jumlah hunian di 6 UPT tersebut adalah sebanyak 1.664 orang. Saat ini jumlah narapidana tahanan yang berada di dalam Lapas Rutan adalah 204 orang. Penghuni yang melaporkan diri sebanyak 364 orang, sedangkan yang belum diketahui sejumlah 1.096 orang.
"Untuk itu hari ini kami kembali menghimbau kepada seluruh narapidana tahanan yang berada di luar untuk secara rutin melaporkan diri, sebagai wujud itikad baik untuk melanjutkan kembali masa pidananya, sampai dengan berfungsinya kembali secara utuh layanan Lapas/ Rutan, mereka harus menjalankan sisa pidananya di dalam Lapas Rutan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Dirjenpas.
"Namun kami menyadari sepenuhnya, keterbatasan dan proses pemulihan dan rehabilitasi lapas rutan yang membutuhkan waktu dan biaya, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan dasar, seperti penyediaan makanan, dukungan fasilitas kesehatan, listrik, air dan juga tempat hunian. Kami telah membentuk Tim Satgas Penegakan Hukum dan Layanan Dasar, yang akan melakukan pendampingan, evaluasi dan bantuan penyelenggaraan layanan dasar di Lapas rutan yang terdampak gempa tersebut, sampai dengan fungsi lapas rutan dan berjalan secara utuh kembali," pungkas Dirjenpas Utami.(bh/bar) |