JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung terus mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero) Tahun 2008 s/d 2012, Jumat (22/2).
Sesuai pelaksanaan Surat Tugas Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/02/2013, tanggal 13 Februari 2013, dimana pemeriksaan saksi dilakukan di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung dari tanggal 19 Februari 2013 sampai dengan tanggal 23 Februari 2013 maka untuk hari ini tim penyidik kembali memeriksa 10 orang saksi yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Lampung, masing-masing:
1. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung Utara
2. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung Selatan
3. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung Barat
4. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung Timur
5. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung Pringsewu
6. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung Tanggamus
7. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung Way Kanan
8. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung Tulang Bawang
9. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung Kota Metro
10. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Bandar Lampung
Pemeriksaan Kepala Dinas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut dalam rangka untuk mengetahui persoalan-persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan benih di Provinsi Lampung yang dilakukan oleh PT SHS.
Sementara itu ditemui di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto menjelaskan bahwa penyidikan PT SHS terus berjalan.
"SHS tetap dalam penyidikan, saya lihat belum diperiksa tersangkanya, semua itu dalam proses, namanya juga ditetapkan sebagai tersangka, tinggal tunggu pemeriksaan masih melengkapi alat bukti yang lain, kejaksaan kan sudah melakukan penggeledahan pasti ada rangkaian kelanjutannya," kata Andhi Nirwanto.(bhc/mdb) |