Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
10 Maling Aki Tower Dibekuk Satuan Reserse Genuk
Sunday 21 Oct 2012 14:20:35
 

Ilustrasi, Tower Telco.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
SEMARANG, Berita HUKUM- Di Semarang sekelompok pemuda ditangkap pihak kepolisian karena di duga menjadi kelompok spesialis pelaku pencurian aki tower telepon seluler yang sering terjadi akhir -akhir ini di semarang.

Aksi pencurian ini menyebabkan perangkat untuk memancarkan (reapeter) sinyal tidak berfungsi, dan mengganggu sistem komunikasi seluler di sekitar wilayah tempat tower itu berada. para pelaku pencurian ini tergolong nekad. Setidaknya ada delapan pelaku pencurian spesialis baterai aki tower yang dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polsek Genuk Jawa Tengah.

Mereka adalah pelaku profesional dan beraksi tidak hanya di Semarang, namun juga di kota lain seperti Demak dan Pati. para tersangka adalah Suhadi, Limsa, Eko, Kristanto, Bowo, Bakir Junaedi, Supriyo, Deni Sulistyono, serta Budi setiawan.

Budi Setyawan, salah seorang pelaku, mengatakan, "Hasil curian ini selanjutnya kami jual ke pengepul barang rongsok, dengan sistem kiloan. Sekilonya laku Rp8.000," ujar Budi.

Sementara itu Kapolrestabes Semarang, Kombes Elan Subilan, mengatakan, pelaku terakhir beraksi di sebuah tower milik PT MitraTel di Desa Bangetayu Wetan, RT 12/3, Kecamatan Genuk. dalam aksi penangkapan itu, polisi telah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 72 baterai aki, 1 unit mobil xenia, serta 3 kunci leter L.(bhc/dhmp/put)



 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2