Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gempa
10.000 Pengungsi dan Fasilitas Umum Rusak Paska Gempa Aceh 8,5 SR
Thursday 12 Apr 2012 23:37:45
 

Gambar Kepanikan Warga Kota Lhuoksumawe Aceh Saat Gempa 8,5 SR pada 11 April 2012 (Foto: BeritaHUKUM.com/ptr)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Propinsi Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) kembali harus berbenah usai Gempabumi berkekuatan 8,5 SR menggoyang ‘negeri serambi mekkah’ itu pada Rabu (11/4/2012) lalu yang terjadi dengan 14x Gempa Susulan dari pukul 15.38 WIB s/d pukul 17.43 WIB. Dalam penelusuran Badan Nasional Penanggulangan Bencana hingga Kamis (12/4) ini, mencatata sejumlah fasilitas umum rusak dan hancur, yaitu satu jembatan terputus yang menghubungkan Kecamatan Jatmalaka ke Kecamatan Samatiga di Aceh Barat.

Bangunan asrama putri yang berada di Pesantren Arrazatun Nabawiyah juga mengalami kerusakan dan tembok penjara juga roboh akibat goncangan gempa. Selain itu, ada juga satu unit rumah yang ambruk dan satu unit Kantor yang rusak di Desa Lamlepung.

Terkait penangangan pengungsi yang berjumlah sekitar 10.000 orang, menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, DR. Sutopo Purwo Nugroho
kini tidak ada lagi pengungsi yang ada di wilayah Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu dan Lampung.

“Pengungsi yang tersebar di 14 titik Kabupaten Aceh Besar yang berjumlah 1.000 orang, sejak pagi hari ini sudah meninggalkan lokasi. Sedangkan di Kabupaten Aceh Barat para pengungsi sudah kembali ke rumahnya masing-masing," jelas Sutopo menyampaikan kepada BeritaHUKUM.com, Kamis (12/4).

5 Tewas, 1 Kritis Dan 6 Luka Ringan

Berdasarkan hasil pendataan korban dan kerusakan bencana gempabumi dan tsunami di Aceh hingga siang ini, Kamis (12/4), terdapat 5 orang meninggal dunia, 1 orang kritis dan 6 orang luka ringan.

Pendataan dilakukan BNPB melalui tiga tim, yaitu ke daerah Simeulue, Padang dan Bengkulu.

Adapun Tim ke Simeuleu terdiri 8 personil dari BNPB, PU, Kemkes, Kemsos, Basarnas yang langsung diketuai Kepala BNPB, DR. Syamsul Muarif.

Tim kedua ke Padang diketuai Deputi Penanganan Darurat BNPB, sedangkan Tim 3 ke Bengkulu diketuai Direktur Tanggap Darurat BNPB.
Tugas utama tim melakukan damage assessment dan kebutuhan guna penanganan darurat.

Hingga saat ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di daerah masih melakukan pendataan dan penanganan bencana. Direncanakan pada Jumat, (13/4/2012) Helikopter milik Basarnas akan melakukan pemantauan di sekitar daerah Sibolga, Sumut. (bhc/boy)



 
   Berita Terkait > Gempa
 
  Gempa Mematikan 7,8 SR di Turki dan Suriah, Total Korban Meninggal Sedikitnya 3.500 Orang
  Team AREA DPD Bekasi Peduli Kirim Bantuan ke Lokasi Gempa Bumi Cianjur
  6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
  Sebanyak 42 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa 6,2 SR di Sulawesi Barat
  Konsisten Dampingi Lombok, Wujud Ta'awun MDMC dan LazisMu untuk Negeri
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2