Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kapolri
100 Hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Pengamat Intelijen: Perubahan ke Arah Positif Sudah Dimulai
2021-05-09 15:03:18
 

Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta.(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah genap 100 hari memimpin Korps Bhayangkara. Dalam triwulan kepemimpinan eks Kabareskrim ini, Polri telah terus berbenah dalam segala hal.

Demikian diungkapkan pengamat intelijen Stanislaus Riyanta saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM, Ahad (9/5).

"Saya kira kinerja Kapolri on the track, dan perubahan-perubahan ke arah positif sudah dimulai.
Penegakkan hukum juga berjalan dengan baik dan tegas," katanya.

Dijelaskannya, terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 ini Polri telah dengan baik menjalankan tugas, pokok dan fungsinya menyesuaikan dengan kondisi terkini yang ada tersebut.

"Memang dinamika saat ini cukup berat, apalagi di saat penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan tepat," pungkasnya.

Terakhir, dia berharap agar Kapolri terus mempertahankan bahkan meningkatkan program-program yang telah dicanangkan sebelumnya demi kemajuan institusi ke depan.

"Tapi secara keseluruhan kinerja Kapolri setelah 100 hari menjabat dapat dinilai berhasil," tandasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Kapolri
 
  Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
  Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
  Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
  100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
  Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2