Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Pembunuhan Bos PT Sanex
1030 Personel Keamanan Bersiaga di Sidang Jhon Kei
Thursday 27 Dec 2012 14:43:56
 

Jhon Kei didampingi pengacaranya saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung dengan Terdakwa Jhon Efra Kei, akan menjalani sidang petusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12). Sekitar 1030 personel gabungan keamanan sudah siap mengamankan jalannya sidang. Jhon Kei bersama dua temannya, baru saja tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan menggunakan mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya ricuh di sidang putusan ini, Polisi menyiagakan penuh pasukannya untuk mengawal jalannya persidangan. Menurut Kapolsek metro gambir AKBP Tatan Dirsan A, sekitar 850 personil kepolisian gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat dan Polsek Gambir, yang terdiri dari sebanyak tiga kompi brimob, tiga kompi sabhara, serta Reskrim, Intel.

"Juga melibatkan enam anjing pelacak yang saat ini berjaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada juga duluan kompi dari Sat Brimob Polda Metro Jaya tiba, sehingga total pengamanan saat ini berjumlah, 1030 personil," katanya.

Selain itu, sudah disiapkan dua unit Barracuda dan dua mobil water canon juga disiagakan kepolisian untuk mengantisipasi kericuhan. Berdasarkan pantauan di lokasi, tampak ratusan Polisi sudah berjaga-jaga di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat. Sebagian dari mereka sudah membawa senjata api laras panjang. bersiaga di sekitar ruang Pengadilan.

Puluhan personel sudah berjaga di lantai dua tempat dimana John Kei akan melakukan persidangan, serta sekitar ratusan personel lainnya juga sudah bersiaga di lantai satu.

Untuk memfasilitasi, pengunjung tidak bisa masuk karena gedung PN JakPus penuh, pihak Pengadilan sudah menuyiapkan TV LCD 32 inch dan pengeras suara yang dipasang di halaman gedung.

Sidang yang dijadwalkan pukul 10:00 WIB ini harus molor. Namun sidang baru mulai pukul 11:00 WIB.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2