Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
108 Tahun, Muhammadiyah Akhirnya Miliki Masjid At Tanwir
2020-11-13 13:01:23
 

Ini Rancangan Kemegahan Masjid At-Tanwir PP Muhammadiyah Jakarta.(Foto: tvMu Channel)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bersyukur, demikian reaksi yang diungkapkan oleh Ketua PP Muhammadiyah Muhadjir Effendy menyambut serah terima pertama Masjid At Tanwir di komplek Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Selasa (10/11).

"Terimakasih. PP Muhammadiyah menyampaikan terimakasih," ujar Muhadjir di depan jajaran PT Brantas Abipraya selaku pemegang tender pembangunan masjid yang dimulai pada 17 Oktober 2019 dengan groundbreaking oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Rasa syukur yang disampaikan Muhadjir tidak berlebihan mengingat sejak berdiri pada 1912 hingga groundbreaking pertama, Muhammadiyah hanya memiliki masjid yang sangat sederhana di tiga kantor Pusat Muhammadiyah.

Alih-alih membangun Masjid besar sebagai simbol, Muhammadiyah sebagai organisasi dakwah Islam justru mendahulukan pembangunan ribuan sarana pendidikan, ratusan kampus dan rumah sakit beserta pusat unggulan lainnya.

Muhammadiyah memilih mendahulukan kepentingan umat secara luas daripada kebutuhan simbolisnya yang bersifat komplementer.

Dengan penyerahan pertama ini, maka Masjid At Tanwir secara resmi dapat difungsikan oleh PP Muhammadiyah. Ke depan, selama 365 hari pasca penyerahan pertama Masjid At Tanwir mendapatkan perawatan penuh oleh PT PT Brantas Abipraya sebelum diberikan secara penuh kepada Muhammadiyah melalui serah terima kedua setahun mendatang.

Masjid Ramah Lingkungan dan Ramah Disabilitas Pertama

Masjid At Tanwir setinggi 6 lantai yang pembangunannya menghabiskan dana sedikitnya 200 Miliar Rupiah ini menjadi masjid yang dikonsep ramah lingkungan dan ramah disabilitas pertama di Indonesia.

Selain menggunakan sel tenaga surya, termasuk untuk lift, Masjid At Tanwir juga mengolah air bekas wudhu untuk menyiram tanaman dan kloset sehingga meminimalisir air yang terbuang sia-sia. Jalur bagi penyandang disabilitas juga terbilang memadai.

Enam lantai tersebut atnara lain lantai 1 untuk tempat wudhu dengan konsep taman kota, sementara lantai 2 dan 3 untuk ruang shalat laki-laki, lantai 4 untuk ruang shalat perempuan, lantai 5 dan 6 akan dijadikan Perpustakaan Muhammadiyah, ruang kajian (diskusi), dan ruang pertemuan.

Lihat video Youtube : Rancangan Kemegahan Masjid At-Tanwir PP Muhammadiyah Jakarta.

https://youtu.be/Aeg8LWEbViY

(afn/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2