Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
108 Tahun, Muhammadiyah Akhirnya Miliki Masjid At Tanwir
2020-11-13 13:01:23
 

Ini Rancangan Kemegahan Masjid At-Tanwir PP Muhammadiyah Jakarta.(Foto: tvMu Channel)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bersyukur, demikian reaksi yang diungkapkan oleh Ketua PP Muhammadiyah Muhadjir Effendy menyambut serah terima pertama Masjid At Tanwir di komplek Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Selasa (10/11).

"Terimakasih. PP Muhammadiyah menyampaikan terimakasih," ujar Muhadjir di depan jajaran PT Brantas Abipraya selaku pemegang tender pembangunan masjid yang dimulai pada 17 Oktober 2019 dengan groundbreaking oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Rasa syukur yang disampaikan Muhadjir tidak berlebihan mengingat sejak berdiri pada 1912 hingga groundbreaking pertama, Muhammadiyah hanya memiliki masjid yang sangat sederhana di tiga kantor Pusat Muhammadiyah.

Alih-alih membangun Masjid besar sebagai simbol, Muhammadiyah sebagai organisasi dakwah Islam justru mendahulukan pembangunan ribuan sarana pendidikan, ratusan kampus dan rumah sakit beserta pusat unggulan lainnya.

Muhammadiyah memilih mendahulukan kepentingan umat secara luas daripada kebutuhan simbolisnya yang bersifat komplementer.

Dengan penyerahan pertama ini, maka Masjid At Tanwir secara resmi dapat difungsikan oleh PP Muhammadiyah. Ke depan, selama 365 hari pasca penyerahan pertama Masjid At Tanwir mendapatkan perawatan penuh oleh PT PT Brantas Abipraya sebelum diberikan secara penuh kepada Muhammadiyah melalui serah terima kedua setahun mendatang.

Masjid Ramah Lingkungan dan Ramah Disabilitas Pertama

Masjid At Tanwir setinggi 6 lantai yang pembangunannya menghabiskan dana sedikitnya 200 Miliar Rupiah ini menjadi masjid yang dikonsep ramah lingkungan dan ramah disabilitas pertama di Indonesia.

Selain menggunakan sel tenaga surya, termasuk untuk lift, Masjid At Tanwir juga mengolah air bekas wudhu untuk menyiram tanaman dan kloset sehingga meminimalisir air yang terbuang sia-sia. Jalur bagi penyandang disabilitas juga terbilang memadai.

Enam lantai tersebut atnara lain lantai 1 untuk tempat wudhu dengan konsep taman kota, sementara lantai 2 dan 3 untuk ruang shalat laki-laki, lantai 4 untuk ruang shalat perempuan, lantai 5 dan 6 akan dijadikan Perpustakaan Muhammadiyah, ruang kajian (diskusi), dan ruang pertemuan.

Lihat video Youtube : Rancangan Kemegahan Masjid At-Tanwir PP Muhammadiyah Jakarta.

https://youtu.be/Aeg8LWEbViY

(afn/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2