Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Uji Material UU No 19/2013
11 LSM Perbaiki Permohonan Uji UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Wednesday 20 Nov 2013 20:36:43
 

Kuasa Hukum Pemohon Beni Dikty (Kanan) mewakili kesebelas LSM hadir dalam sidang perbaikan permohonan Uji Materi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Di hadapan panel hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Beni Dikty Sinaga mewakili kesebelas LSM, antara lain, Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Farmer Initiative for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Aliansi Petani Indonesia (API), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyampaikan pihaknya telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran panel hakim pada sidang pendahuluan yang digelar, Kamis (7/11) lalu.

Perbaikan-perbaikan dimaksud antara lain terletak pada kedudukan hukum Para Pemohon dan redaksional penulisan pasal-pasal dalam permohonan. “Kami sudah perbaiki sesuai dengan saran majelis hakim pada sidang sebelumnya,” ujar Sinaga kepada panel hakim yang danggotai Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi, Rabu (20/11).

Selain menyampaikan perbaikan permohonan, pada sidang kali ini sebanyak enam belas bukti yang diajukan oleh Para Pemohon disahkan langsung oleh Patrialis. “Bukti P1 sampai dengan P16 yang diajukan Pemohon saya sahkan,” tukas Patrialis sembari mempersilakan Pemohon mengajukan bukti tambahan bila ada pada persidangan selanjutnya. Sinaga merasa dirugikan salah satunya dengan diberlakukannya Pasal 59, khususnya sepanjang frasa “hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan”.

Menurut Sinaga, frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Sinaga juga menyatakan bahwa hak sewa dapat diartikan petani menjadi petani penggarap yang membayar sewa kepada negara itu merupakan ketentuan yang melanggar prinsip dari hak menguasai negara. Seharusnya, negara tidak memiliki tanah garapan tersebut namun negara seharusnya hanya merumuskan kebijakan, melakukan pengaturan, melakukan pengurusan, melakukan pengelolaan, dan melakukan pengawasan.

Bahwa pembatasan hak atas tanah petani yang diperoleh melalui redistribusi tanah, berdasarkan hak sewa dan izin merupakan bentuk dari tidak adanya upaya negara melakukan redistribusi tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan di atas, pemberlakuan Pasal 59 undang-undang a quo, sepanjang frasa ‘hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan’ bertentangan dengan prinsip atau konsep Hak Menguasai Negara (HMN, red) dan tidak ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, Pasal 59 UU a quo bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” jelas Sinaga pada sidang sebelumnya.

Pasal 59 UU a quo berbunyi sebagai berikut.

Pasal 59

Kemudahan bagi Petani untuk memperoleh lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a diberikan dalam bentuk hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan

Selain itu, Para Pemohon juga beranggapan bahwa Pasal 59 UU a quo sepanjang frasa yang sama bertentangan dengan Pasal 28d ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Para Pemohon berargumen bahwa Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur hak pakai yang mempunyai hak sifat-sifat khusus disebut tersendiri. Hak sewa sejatinya hanya disediakan untuk bangunan-bangunan, sedangkan hak sewa tanah pertanian hanya mempunyai sifat sementara. (Yus/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2