Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penyerangan
11 Oknum Kopassus Diperiksa 38 Penyidik
Tuesday 09 Apr 2013 22:36:58
 

Ilustrasi, Lambang Baret Kopassus.(Foto: Ist)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Sebelas oknum anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang terlibat dalam penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, telah diperiksa oleh 38 penyidik di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IV Diponegoro, Semarang.

Ke-38 penyidik tersebut terdiri dari tiga perwira dari Pusat Polisi Militer (Puspom) dan 35 orang dari Pomdam yang diambil dari Denpom Yogyakarta dan Denpom Solo. Sebelas anggota Kopassus tersebut telah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan sejak Senin (8/4) sore.

Kapendam IV Diponegoro, Kolonel Inf Widodo, Selasa (9/4) mengatakan, saat ini tahapan masih dalam penyidikan dan status mereka masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain memeriksa 11 anggota yang diduga sebagai tersangka tersebut, juga dilakukan pemeriksaan terhadap petugas Lapas Cebongan sebanyak 11 orang sebagai saksi.

"Selanjutnya besok pagi, Rabu (10/4) akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari para tahanan di Lapas Cebongan sebanyak 31 orang," kata Kapendam saat menggelar jumpa pers di Pomdam IV Diponegoro, Semarang.

Ia menambahkan, ke-11 anggota Kopassus tersebut saat ini ditahan di Semarang. Namun ia tidak mau menyebutkan di mana mereka ditahan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Investigasi (Tim 9) Wakil Komandan Puspom TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Unggul T Yudhoyono dalam keterangannya di Dinas Penerangan TNI AD Jakarta, hari Jumat (5/4), menjelaskan pelaku penyerangan lapas Cebongan Sleman adalah dilakukan oleh 11 oknum anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan Kartasura.

"Bahwa secara ksatria, dan dilandasi oleh kejujuran yang tinggi serta bertanggung jawab. Serangan ke Lapas 2 Cebongan Sleman pada tanggal 23 Maret 2013 pukul 00:00 WIB tersebut, diakui, dilakukan, oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat dalam hal ini adalah dari Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro. Yang mengakibatkan terbunuhnya 4 tahanan preman," papar Unggul Yudhoyono.

Dalam penyerangan itu tambah Unggul, ke 11 anggota Kopassus itu terdiri dari satu eksekutor dengan inisial U dan 10 orang pendukung, dengan menggunakan 2 unit kendaraan Avanza biru dan APV Hitam. Tindakan penyerangan, menurut Unggul merupakan reaksi spontan atas tewasnya anggota Grup 2 Kopassus Serka Heru Santoso pada 19 Maret 2013, dan pembunuhan mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono oleh para preman Yogyakarta.

Unggul menambahkan, "Penyerangan yang berakibat pembunuhan empat preman tersebut, bermotif tindakan reaktif karena kuatnya rasa jiwa corsa serta membela kehormatan kesatuan," tambahnya.

Seputar penggunaan senjata api dalam penyerangan itu, Ketua Tim Investigasi (Tim 9) Wakil Komandan Puspom TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Unggul T. Yudhoyono menjelaskan, para pelaku menggunakan 6 pucuk senjata api, yang terdiri dari 1 buah pistol otomatis Sig Sauer, tiga AK-47 dan dua AK-47 replika.

Para pelaku penyerangan lapas Cebongan Sleman ini menurut Unggul, tengah menjalani proses hukum yang langsung ditangani oleh Puspom TNI AD.

Perlu diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat kabinet terbatas bidang politik hukum dan keamanan pada senin (1/4) lalu menginstruksikan kepada kapolri dan panglima TNI, agar secepatnya mengusut tuntas kasus ini serta memproses hukum siapapun yang terlibat.

Presiden Yudhoyono mengatakan, "Saya sudah menerima laporan dari Kapolri dan Panglima TNI beberapa jam setelah peristiwa penyerangan itu. Dan kepada kedua pejabat itu, saya keluarkan instruksi untuk mengusut secara tuntas, menegakkan hukum, dan siapapun yang telibat dan terbukti bersalah harus diberikan sanksi hukum. TNI dalam hal ini Kepala staf Angkatan Darat telah membentuk tim investigasi, ini saya dukung penuh. Demikian pula dengan langkah-langkah Polri yang telah melakukan penyelidikan, saya dukung penuh."

Selanjutnya, Presiden SBY juga memerintahkan agar penyelidikan dapat dituntaskan dan laporan pertanggungjawaban kepada rakyat semuanya dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dengan menegakkan profesionalisme para penegak hukum.

Peristiwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Cebongan Sleman Yogyakarta (23/3) ini sebelumnya diawali dengan tewasnya Serka Heru Santoso (31), anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura, oleh sejumlah preman di Hugo`s Cafe Maguwoharjo (19/3).

Insiden penembakan di Lapas Cebongan itu, menyebabkan empat tersangka kasus pembunuhan Sersan Satu Heru Santoso tewas.

Keempat tersangka yang tewas dalam penyerangan itu adalah Angel Sahetapi alias Deki (31), Adrianus Candra Galaga alias Dedi (33), Gameliel Yermiayanto Rohi alias Adi (29), dan Yohanes Yuan (38).

Sementara, seperti dikutip dari voa.com, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Pramono Edhie Wibowo dalam keterangannya di Markas Besar TNI Angkatan Darat Jakarta Jumat (29/3) lalu mengakui adanya keterlibatan oknum TNI AD dalam penyerangan itu.

"Pertanyaan mungkin muncul, mengapa? Karena dari hasil temuan sementara, terindikasi adanya keterlibatan atau peran oknum-oknum TNI angkatan darat yang bertugas di Jawa Tengah," ujar Pramono.

Meski demikian, KSAD Jenderal Pramono Edhie belum mau mengungkap dari kesatuan mana oknum TNI AD yang diduga terlibat itu. Kasad menambahkan, TNI AD telah membentuk tim investigasi penyelidikkan kasus penyerangan lapas Cebongan Sleman Yogyakarta. Tim investigasi terdiri sembilan orang dengan pimpinan Wakil Komandan Pusat Polisi Militer AD Brigjen Unggul K.

Pramono menambahkan, "Saya segera membentuk dan saya tandatangani tim investigasi terdiri dari 9 orang. Yaitu tim invesdtigasi angkatan darat, yang dipimpin oleh Wakil Komandan PUSPOM Brigadir Jendral TNI Unggul K. Sekarang sudah bekerja. Berangkat dari informasi awal tadi maka kita segera tindaklanjuti. Insya Allah andai semua bisa berjalan dengan lancar dan sempurna. Secepatnya pula saya akan segera menginformasikannya."

KSAD menjelaskan, tim investigasi terdiri berbagai unsur, terdiri polisi militer daerah, anggota Korem 072/Pamungkas, Kodam IV Diponegoro, Kopassus, dan Mabes AD. Tugas utama mereka menurut Kasad, adalah memperlancar kegiatan investigasi di lapangan dalam memeriksa keterlibatan dugaan prajurit TNI AD dalam kasus Lapas Cebongan. Kasad berjanji akan menindak tegas siapapun oknum TNI AD yang terlibat dala penyerangan itu.

KSAD Jenderal Pramono Edhie dalam keterangannya itu juga mengakui, TNI Angkatan Darat sampai saat ini masih menggunakan peluru dan senjata yang sama dengan peluru yang ditemukan Tim Forensik Polda DIY yang digunakan untuk menembak empat tahanan di Lapas Cebongan. Demikian pula dengan senjata yang digambarkan para saksi.

Peluru kaliber 7,62 mm menurut Kasad, memang biasa digunakan untuk hal-hal tertentu. Peluru kaliber dapat menjangkau target baik dari jarak jauh maupun dekat. Dalam satuan TNI AD, senjata yang menggunakan kaliber tersebut adalah senapan G3 buatan Heckler & Koch, senapan AK-47, dan senapan serbu SP.

Sebelumnya, dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan sejumlah butir selongsong peluru kaliber 7,62 yang digunakan untuk menembak empat tahanan di Lapas Cebongan Sleman Yogyakarta. Pelaku penembakan diduga menggunakan senapan laras panjang AK-47 dan pistol jenis FN.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan sebelumnya menginstruksikan kepada kepolisian dan TNI agar terus berkoordinasi dalam menuntaskan kasus ini. Siapapun yang terlibat menurut Menkopolhukam Djoko Suyanto, harus segera diproses hukum.

Djoko Suyanto mengatakan, "Jadi siapapun yang melakukan tindakan itu harus segera diusut, ditangkap dan diadili. Itu adalah perintah tegas dari Pak Presiden melalui saya," ujarnya.

Sekelompok orang bersenjata api datang menyerang Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman Yogyakarta, Sabtu (23/3) dini hari. Dalam peristiwa itu, empat tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus, Sersan Satu Santosa, ditembak mati oleh sekelompok orang itu.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Penyerangan
 
  TNI Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Prajurit AU dan AL terkait Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas
  Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Apresiasi KSAD Andika Tindak Tegas Oknum TNI AD Penyerang Mapolsek Ciracas
  Sikap Tegas KSAD terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas: Sanksi Pidana, Wajib Ganti Rugi Hingga Pemecatan
  Panglima TNI: Dari 12 Oknum TNI Diperiksa Sudah Mengaku 3 dan 27 Prajurit dalam Pemeriksaan
  TNI Sebut 10 Saksi dan 6 Anggota Diperiksa terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas Jakarta Timur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2