Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BNN
12 Kg Sabu Asal Malaysia Dibongkar BNN
2016-10-13 17:24:27
 

Para tersangka sindikat narkotika internasional asal Malaysia, jenis sabu seberat 12 kilo. ditangkap BNN.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar peredaran narkotika jaringan sindikat internasional asal Malaysia, jenis sabu seberat 12 kilo.

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengintaian petugas selama dua bulan. Pada 6 Oktober 2016, petugas mendapat informasi bahwa sabu akan dibawa dari Aceh ke Medan.

"Kelima pelaku diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Sei Putih Baru, Medan Sumatera, Utara. Sabu ini diduga kuat berasal dari Malaysia," kata Komjen Pol Budi Waseso di Jakarta, Kamis (13/10).

Selanjutnya, BNN melakukan pemantauan terhadap dua target yaitu tersangka berinisial BUS dan HAS keduanya diduga kuat sebagai kurir yang membawa sabu dengan menggunakan mobil, dari Aceh Timur menuju Medan.

Kedua tersangka mendapat pengawalan dari dua pelaku lain, yaitu YO dan ZUL, keduanya adalah pengawal kurir. Para pelaku juga diduga kuat berperan sebagai pemberi informasi tentang situasi jalan yang akan dilalui.

"Pada tanggal 7 Oktober 2016, keempat pelaku tiba di sebuah rumah yang disediakan oleh tersangka IK yang digunakan untuk menyimpan narkoba di Jalan Sei Putih Baru Nomor 24 Lingkungan 6 Kelurahan Baburah, Medan, Sumatera Utara," ujar Buwas.

Setelah para pelaku memindahkan sabu tersebut dari mobil ke dalam rumah, petugas BNN berhasil meringkusnya. "Dari keterangan tersangka, sabu ini akan diedarkan di kawasan Medan dan sekitarnya," ungkapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto dan Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(bh/as)



 
   Berita Terkait > BNN
 
  BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
  Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
  BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
  Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
  BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2