Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BNN
12 Kg Sabu Asal Malaysia Dibongkar BNN
2016-10-13 17:24:27
 

Para tersangka sindikat narkotika internasional asal Malaysia, jenis sabu seberat 12 kilo. ditangkap BNN.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar peredaran narkotika jaringan sindikat internasional asal Malaysia, jenis sabu seberat 12 kilo.

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengintaian petugas selama dua bulan. Pada 6 Oktober 2016, petugas mendapat informasi bahwa sabu akan dibawa dari Aceh ke Medan.

"Kelima pelaku diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Sei Putih Baru, Medan Sumatera, Utara. Sabu ini diduga kuat berasal dari Malaysia," kata Komjen Pol Budi Waseso di Jakarta, Kamis (13/10).

Selanjutnya, BNN melakukan pemantauan terhadap dua target yaitu tersangka berinisial BUS dan HAS keduanya diduga kuat sebagai kurir yang membawa sabu dengan menggunakan mobil, dari Aceh Timur menuju Medan.

Kedua tersangka mendapat pengawalan dari dua pelaku lain, yaitu YO dan ZUL, keduanya adalah pengawal kurir. Para pelaku juga diduga kuat berperan sebagai pemberi informasi tentang situasi jalan yang akan dilalui.

"Pada tanggal 7 Oktober 2016, keempat pelaku tiba di sebuah rumah yang disediakan oleh tersangka IK yang digunakan untuk menyimpan narkoba di Jalan Sei Putih Baru Nomor 24 Lingkungan 6 Kelurahan Baburah, Medan, Sumatera Utara," ujar Buwas.

Setelah para pelaku memindahkan sabu tersebut dari mobil ke dalam rumah, petugas BNN berhasil meringkusnya. "Dari keterangan tersangka, sabu ini akan diedarkan di kawasan Medan dan sekitarnya," ungkapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto dan Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(bh/as)



 
   Berita Terkait > BNN
 
  BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
  Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
  BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
  Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
  BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2