Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
123 Perempuan Indonesia Tolak Kriminalisasi terhadap 'BW'
Tuesday 13 Oct 2015 00:43:16
 

Betti S Alisjahbana yang juga sebagai anggota Pansel Capim KPK saat memberikan pernyataan bersama pada, Senin siang (12/10) di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sedikitnya 123 Perempuan Indonesia Antikorupsi meminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto (BW), wakil ketua KPK non aktif. Adapun pernyataan mereka tersebut dituangkan dalam surat, yang akan dilayangkan oleh perwakilan Perempuan Indonesia Antikorupsi.

Berbagai wacana dan polemik dan simpati terhadap tindakan kritikan dan saran terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada upaya yang dilakukan Pemerintah RI dan DPR RI yang akan merevisi UU KPK, maupun tudingan kriminalisasi yang dianggap para kalangan, individu, praktisi, mahasiswa maupun aktivis yang kini dimulainya genderang perang terhadap korupsi yang terus dilancarkan. Gelombang penolakan dan aksi kini mulai terus bermunculan dari berbagai masyarakat sebagai bentuk dukungan kepada KPK, baik dalam bentuk penolakan maupun aksi kepada KPK yang saat ini sedang dianggap dikriminalisasi secara nyata telah dimulai kembali.

Betti S Alisjahbana yang juga sebagai anggota Pansel Capim KPK saat memberikan pernyataan bersama pada, Senin siang (12/10) di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan. Betti menyampaikan bahwa, "BW merupakan tokoh yang berani dalam penindakan korupsi di Indonesia. Kami selaku perempuan merasa prihatin terhadap tindakan kriminalisasi terhadap beliau," ujar Betti S Alisyahbana, kepada para wartawan dan para pendukung #saveKPK.

Betti kembali mengatakan, "oleh karena itu kami merasa perlu untuk memberikan pernyataan ini dan terus mengajak perempuan Indonesia khususnya, untuk mendukung BW," tegasnya.

Kemudian, pada kesempatan yang sama, Aktivis Perempuan Indonesia Anti Korupsi (PIA), Anis Hidayah yang turut hadir dan mendukung kegiatan ini mengatakan, "Kami mengambil sikap untuk mendukung dari perspektif perempuan. Korban utama korupsi, yaitu perempuan dan anak-anak," jelasnya.

Anis Hidayah yang juga merupakan Direktur Eksekutif Migrant Care, Mei 2004-sekarang hingga kini menjelaskan, karena korupsi kasus kekerasan terhadap perempuan bertambah, semua terkait dimana efek korupsi namun perlindungan sosial terhadap perempuan sangat lamban.

"Dengan korupsi, kualitas perempuan dan anak-anak mengalami kemunduran. Perlindungan hak-hak perempuan akan mengalami kemunduran. Kami menginstrusikan, kepada jokowi untuk menolak kriminalisasi terhadap BW dihentikan," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2