Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kebakaran
15 Pertokoan di Aceh Utara Ludes Terbakar
Wednesday 20 Mar 2013 11:34:17
 

Para warga saat membersihkan puing-puing sisa kebakaran, Rabu (20/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Sebanyak 15 unit pertokoan dan 3 rumah berkontruksi papan di kecamatan Cot Girek, Aceh Utara musnah dilalap si jago merah. Musibah kebakaran tersebut terjadi sekira pukul pukul 03:30 WIB dini hari tadi, Rabu (20/3).

Informasi yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi, diduga api dipicu akibat konsleting arus pendek listrik yang berasal dari salah satu toko kosmetik milik Kurnia (37).

Keuchik setempat, Asnawi, menjelaskan, "penyebab terjadinya kebakaran awalnya diketahui langsung oleh pemilik toko kosmetik tersebut. Selanjutnya Kurnia meminta pertolongan kepada warga lain," ujarnya.

Saat itu sekitar pukul 03:00 WIB, terang Kurnia, ia mengaku ada mencium bau yang menyengat seperti kabel terbakar. Kemudian pemilik toko kosmetik itu keluar rumah untuk mencari sumber bau menyengat itu. Setelah diketahuinya, ternyata asap tebal dan api sudah memusnahkan toko milik Kurnia, terang Asnawi.

Mendengar dan melihat toko kosmetik terbakar, kemudian sejumlah warga mengambil langkah penyelamatan untuk memadamkan api yang kian membesar hingga melalap 15 toko berkontruksi semi permanen dan 3 rumah dengan alat seadanya.

Setengah jam kemudian, tiga unit pemadam kebakaran dari Pemda Aceh Utara tiba dilokasi. Namun, api berhasil meludeskan seluruh bangunan toko dan rumah tanpa menyisakan satu barangpun, terkecuali pakaian yang melekat pada tubuh milik korban.

Peristiwa terbakarnya pertokoan tersebut tidak ada menelan korban jiwa, kerugian diperkirakan mencapai 2 miliar lebih. Hingga berita ini diturunkan, ribuan warga masih memadati lokasi kejadian kebakaran itu, sedangkan untuk penyaluran bantuan dari berbagai belum terlihat.

Inilah daftar nama-nama pemilik toko, masing-masing Sarmada (40), Erlina (35), Sukimah (50), Buk Dar (36), Hanifah (37), Saryono (40), Usman (65), Rohani (45), Ahmad KA (65), Suroso (35), Syarifuddin (50), Suroto (55), Jadul (45), Nanang (45) dan Nurdin (60). Sedangkan yang tiga unit rumah itu yakni milik Kurnia (37), H. Sungait (75) dan pemilik toko yang terakhir milik Bagol (45).

Menurut pantauan pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi, bangunan pertokoan tersebut berdempetan, sehingga api dengan mudah melalap seluruh bangunan beserta isinya. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, 15 pertokoan itu masing-masing menjual kosmetik, bengkel, warung kopi, pakaian, rempah-rempah, tempat pangkas, distribusi hasil bumi, penempahan kursi dan warung nasi.

Saat ini pihak kepolisian serta masyarakat setempat sedang membantu membersihkan puing-puing pertokoan tersebut.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Kebakaran
 
  Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
  KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
  Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
  Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
  Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2