Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
PNS
16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
2019-01-01 12:25:42
 

Tampak Sekretaris Daerah Kaur, Nandar Munadi, M.Si saat acara konferensi pers pemecatan 16 ASN Kaur.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Melalui proses yang cukup panjang akhirnya Pemerintah Kabupaten Kaur telah melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional, selain itu SKB ini merujuk dari aturan Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Pemerintah Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu merilis nama-nama Aparatur Sipil Negara yang diberhentikan secara tidak hormat yang sudah memiliki keputusan hukum tetap sebanyak 16 orang, pada konferensi pers yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kaur, Nandar Munadi, M.Si, Kepala BKD PSDM Kaur, Inspektur Daerah Kabupaten Kaur, Wakapolres Kaur, Kabag Humas Pemda Kaur, serta puluhan awak media pada, Senin (31/12).

Dalam konferensi pers ini disampaikan langsung oleh Sekda Kaur penyampaiannya bahwa, "hari ini ada 16 orang yang diberhentikan. Berikut ini nama-nama PNS yang diberhentikan secara tidak hormat: Ahmad Marzuki (Camat Maje), Kasmi Harasti (Camat Tanjung Kemuning), Mislan, Darmawan, Meri Altu Syaferi, Mardi, Zainudin, Lisarwan, Setiawan Putra, Ujang Mardani, Yetminson, Sapto Mugiyanto, Risdani, Panudi, Sidin Tono, dan Sumaryana," ujar Nandar, Senin (31/12).

Sekda Kaur juga menambahkan, "terkait kasus OTT Kasi dan Kabid BKDPSD Kaur beberapa waktu yang lalu itu tidak termasuk kasus Korupsi," pungkas Sekda Nandar Munadi dengan awak media.(bh/aty)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2