Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
2 Buronan Dibekuk Tim Kejaksaan, 1 Orang Diamankan di Bandara
Monday 18 Nov 2013 17:52:59
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membekuk Fransisca Etty, SS binti Soetikno di Terminal 2F Bandara International Soekarno Hatta Cengkareng.

"Benar, Satgas telah mengamankan Fransisca Etty, SS binti Soetikno di Terminal 2F Bandara International Soekarno Hatta, sekitar pukul 06:00 WIB tadi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (18/11) di Pers Room Kejagung.

Dijelaskan Untung, bahwa Fransisca Etty, SS binti Soetikno masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, dimana yang bersangkutan berprofesi swasta. "Jadi pada saat yang bersangkutan akan melakukan penerbangan ke Palangkaraya," ujar Untung.

Ditambahkan Untung, bahwa ini terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, yang didakwa telah membuat surat pengaduan yang tidak benar terhadap saksi korban yaitu Udaranto selaku General Manager Terminal Peti Kemas Semarang yang ditujukan kepada Dirut Pelindo III Surabaya, sehingga atas surat pengaduan tersebut saksi korban merasa di fitnah karena surat pengaduan tersebut tidak benar sama sekali, atas perbuatan tersebut terdakwa didakwa melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun.

Kemudian pada tanggal 27 Nopember 2006 berkas perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang, dan saat itu dilakukan tahanan kota, pada proses persidangan berjalan dan memasuki tahap pemeriksaan Terdakwa, ternyata terdakwa tidak koperatif (tidak pernah hadir dalam persidangan) dan dianggap mempersulit persidangan sehingga Majelis Hakim yang diketuai oleh Soedarjatno, SH MH, saat itu mengeluarkan Penetapan Hakim PN Semarang.

Adapun nomor surat penetapan, bernomor:538/Pen.Pid/H/2007/PN.Semarang, Tanggal 28 Mei 2007 untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Fransisca Etty, SS binti Soetikno dalam rumah tahanan Negara selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan dikeluarkan.

"Atas Penetapan tersebut terdakwa malah melarikan diri, hingga tertangkap pada hari senin tanggal 18 Nopember 2013 di bandara Soekarno Hatta, sore ini terdakwa diterbangkan ke Semarang," terang Untung.

Sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, pada hari Selasa (12/11) pada pukul 16:00 WITA bertempat di jalan Sultan Adam Banjarmasin telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Zainal Ilmi Bin Abdurahman, (Direktur PT. Gudang Pembangunan), bahwa tersangka terkait dengan perbuatan tindak pidana korupsi Pembangunan/perbaikan sistem Drainase kawasan Pramuka Kota Banjarmasin TA.2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.373.745.000,- kerugian negara diperkirakan kurang lebih 1,4 M, dan bahwa tersangka ditetapkan sebagai DPO sejak 11 Oktober 2012.

"Sejak pekan lalu, tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri untuk 20 hari kedepan dan dititipkan di LP. Teluk dalam Banjarmasin," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2