Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
2 Kurir Gadungan Bawa Kabur Barang Pesanan Toko Online Ditangkap
2021-11-24 21:32:32
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Direskrimsus PMJ Kombes Pol Auliansyah Lubis dan jajaran saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk 2 kurir palsu alias gadungan, pelaku penipuan dan penggelapan barang-barang pesanan atau orderan toko online yang akan dikirim kepada pemesan atau pelanggan. Kedua kurir gadungan yang belakangan diketahui residivis itu masing-masing inisial RF (25) dan HS (39) dan diamankan di dua lokasi berbeda.

"Ada 2 pelaku yang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/11).

"Tersangka RF diamankan di Ciledug Tangerang Selatan dan HS diamankan di Tambora, pada 21 November 2021," tambahnya.

Zulpan menjelaskan, aksi pelaku tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan dari korban, pemesan 1 unit perangkat elektronik berupa laptop Macbook seharga Rp 67 juta yang dibeli melalui toko online Tokopedia. Barang pesanan yang akan diantar ke alamat pemesan melalui ojek online (Ojol) tersebut pun tak kunjung sampai padahal status pengiriman barang di Tokopedia telah selesai.

"Pengiriman barang milik pelapor atau korban melalui ojek online. Namun hingga saat ini laptop yang dipesan tersebut tidak datang," ungkap Zulpan.

Lanjut Zulpan menerangkan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku RF berperan memalsukan identitas akun dalam aplikasi ojek online. Sedangkan HS bertugas menjadi pengemudi yang mengambil dan mengantar barang dari toko online.

"Setelah mendapatkan orderan, khususnya yang mereka incar ini adalah barang elektronik seperti HP, Laptop, dan lain-lain. Kemudian tidak diantarakan kepada orang yang berhak menerima, melainkan digelapkan," beber Zulpan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2