JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk 2 kurir palsu alias gadungan, pelaku penipuan dan penggelapan barang-barang pesanan atau orderan toko online yang akan dikirim kepada pemesan atau pelanggan. Kedua kurir gadungan yang belakangan diketahui residivis itu masing-masing inisial RF (25) dan HS (39) dan diamankan di dua lokasi berbeda.
"Ada 2 pelaku yang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/11).
"Tersangka RF diamankan di Ciledug Tangerang Selatan dan HS diamankan di Tambora, pada 21 November 2021," tambahnya.
Zulpan menjelaskan, aksi pelaku tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan dari korban, pemesan 1 unit perangkat elektronik berupa laptop Macbook seharga Rp 67 juta yang dibeli melalui toko online Tokopedia. Barang pesanan yang akan diantar ke alamat pemesan melalui ojek online (Ojol) tersebut pun tak kunjung sampai padahal status pengiriman barang di Tokopedia telah selesai.
"Pengiriman barang milik pelapor atau korban melalui ojek online. Namun hingga saat ini laptop yang dipesan tersebut tidak datang," ungkap Zulpan.
Lanjut Zulpan menerangkan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku RF berperan memalsukan identitas akun dalam aplikasi ojek online. Sedangkan HS bertugas menjadi pengemudi yang mengambil dan mengantar barang dari toko online.
"Setelah mendapatkan orderan, khususnya yang mereka incar ini adalah barang elektronik seperti HP, Laptop, dan lain-lain. Kemudian tidak diantarakan kepada orang yang berhak menerima, melainkan digelapkan," beber Zulpan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(bh/amp) |