JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 2 dari 3 narapidana (napi) narkotika Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang Jakarta Timur dipindahkan ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan Jawa Timur, Senin malam (19/7).
"Ya benar, tadi malam 2 napi perkara narkotika atas nama
Abdul Aziz bin Muhamad Zen dan Ricky Gunawan bin Juanda, telah kita berangkatkan ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan dan 1 napi atas nama Apip Wahyudin bin Yasin batal (diberangkatkan) karena terpapar Covid-19," kata Kepala Lapas Klas I Cipinang Tonny Nainggolan kepada pewarta BeritaHUKUM, Selasa (20/7).
Tonny menjelaskan, sebelum diberangkatkan pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab test antigen terhadap 3 orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) guna mencegah penularan virus Covid-19.
"Hasilnya 2 orang WBP dinyatakan negatif atas nama Abdul Aziz bin Muhamad Zen dan Ricky Gunawan bin Juanda dan 1 orang Narapidana dinyatakan positif atas nama Apip Wahyudin bin Yasin sehingga yang berangkat hanya 2 orang Narapidana," ungkap Tonny.
Lanjut Tonny mengatakan, pemindahan terhadap warga binaan itu berdasarkan Surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 Tanggal 19 Juli 2021 Perihal Pemindahan 3 orang Narapidana Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan guna untuk menjalani Pembinaan Lanjutan.
"Proses Pelaksanaan Pemindahan 2 orang Narapidana Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan berjalan dengan aman, Lancar dan Terkendali," imbuhnya.
Ditambahkan Tonny, dalam proses pelaksanaan pemindahan Warga Binaan dalam kondisi pandemi saat ini, pendampingan dilakukan sesuai dengan SOP (Standard Operating Precedure) Protokol Kesehatan dan pencegahan penangangan Covid-19.
"Pengawalan terdiri dari 1 orang Staff Registrasi, 2 orang Staff KPLP, 1 orang staff Kamtib Lapas Kelas I Cipinang dan 4 orang dari anggota Kepolisian Sektor Jatinegara," tambahnya.(bh/amp) |