JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu) pada hari Kamis (14/2) dengan agenda Perbaikan Permohonan.
Pemohon dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 12/PUU-XI/2013 adalah Dra Hj Noorwahidah, M.Ag dan Zainal Ilmi, S.Ag M.Pd yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Para pemohon merasa keberatan dengan ketentuan dalam UU Pemilu, UU Kepegawaian dan peraturan terkait lainnya yang menyatakan bahwa PNS sebagai bagian dari Pegawai Negeri tidak bisa menjadi bakal calon anggota DPR atau DPRD kecuali mengundurkan diri.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut menghalangi hak konstitusional mereka karena menghilangkan dan menutup kesempatan pemohon yang berstatus PNS dan PNS lainnya untuk menjadi peserta Pemilu.
Pemohon menganggap hal tersebut tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa, "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan''.(bhc/mdb) |