Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Karupsi Blockgrant
2 Pejabat Dikbud Mojokerto Divonis 1 Tahun, JPU Ajukan Banding
Tuesday 18 Jun 2013 16:09:28
 

Ilustrasi, palu Hakim.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan vonis pidana penjara satu tahun pada 2 pejabat dan satu Staf Dinas Pendidikan Umum dan Menengah Kabupaten Mojokerto yakni, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Umum (Kabid - Dikmenum), Anggar dan Kepala Seksi (Kasi). Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan mengatakan, "Kita akan banding. Mengenai alasan kita banding, akan kita sampaikan pada saat mengajukan memori banding," kata Novan, Senin (17/6).

Sebelumnya, Dua terdakwa dituntut 1 tahun 4 bulan penjara. Sementara salah satu Staf, Erwin yang dalam kasus ini selaku Konsultan perencanaan dituntut 1 tahun penjara.

Ketiga terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurangan. Ketiganya didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP. Namun ketiganya tidak diwajibkan membayar kerugian negara, karena ketiga terdakwa sebelumnya sudah mengembalikannya.

Ketiga terdakwa terseret kasus korupsi dana Blockgrant pembangunan renovasi gedung SMPN/Swasta dengan anggaran sebesar 1 miliar yang bersumber dari APBN DIPA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen pendidikan dasar dan menengah pada tahun 2011 yang masuk ke rekening setiap sekolah.

Ketiga terdakwa ditengarai melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak menaati petunjuk teknis (juknis) terkait penggunaan bantuan anggaran untuk pembangunan fisik. Dalam aturannya, tidak disebutkan penggunaan anggaran untuk jasa konsultan, namun dalam pelaksanannya menggunakan jasa konsultan dengan menggunakan sebagian anggaran tersebut. Atas perbuatannya, Ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Karupsi Blockgrant
 
  2 Pejabat Dikbud Mojokerto Divonis 1 Tahun, JPU Ajukan Banding
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2