Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
2024-12-11 07:34:56
 

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pada konprensi pers Senin (9/12).(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dikenal dengan nama Tim Hyena, kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kota Samarinda. Selama 13 hari terakhir, tim ini telah mengamankan 10 tersangka dan menyita 2,5 kilogram sabu-sabu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pada konprensi pers Senin (9/12) menjelaskan bahwa dalqm waktu 13 hari jajarannya pada operasi yang intensip oleh Tim Hyena berhasil mengamankan 2,5 dan mengamankqn 10 orang tersangka.

"Modus operandi yang digunakan para tersangka cukup beragam, mulai dari pengantaran langsung hingga menggunakan jasa pengiriman," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebagian besar tersangka merupakan residivis kasus narkoba.

Selain itu, polisi juga menduga adanya keterlibatan jaringan narkoba antar provinsi dalam kasus ini.

"Penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda kita. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Samarinda," tegas Kombes Ary Fadli.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
 
ads1

  Berita Utama
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Tetap Berjalan Tanpa Kehadiran Sritex

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Siap-siap,Inilah Merek HP Tak Bisa Gunakan WhatsApp Per 1 Januari 2025, Termasuk iPhone

Serba-serbi Isu Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2