Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
2 Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diringkus Tim Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya
2017-02-18 09:26:43
 

Tampak Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aris Supriyono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua dari tiga pelaku spesialis pencurian rumah kosong di ibu kota, diringkus Tim Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku yakni, K (37) dan S alias A (34), sedangkan satu tersangka lainnya yakni J masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aris Supriyono menjelaskan para pelaku ditangkap lantaran terlibat pencurian rumah kosong di bilangan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat dan Jelambar Baru, Jakarta Barat pada bulan Januari 2017.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara mencari rumah dalam kondisi sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya. Tersangka mengamati rumah yang tampak dari luar tidak berpenghuni dengan menggunakan mobil, yang juga hasil curian di tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan HTI, Jelambar, Jakarta Barat.

"Unit II Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan pada tanggal 1 Februari (2017) sekitar pukul 02.00 Wib. Terhadap tersangka K di Jakarta Barat dan tersangka S alias A di Jakarta Utara," ujar Aris di Polda Metro Jaya, Jumat (17/2).

Mengetahui rumah target dalam keadaan sepi, lanjutnya, pelaku J yang saat ini masih dalam pengejaran petugas melakukan pengecekan dengan cara memanggil pemilik rumah. Seperti memencet bel rumah ataupun memukul gembok pintu gerbang untuk memastikan rumah kosong.

Polisi menyita barang bukti hasil pencurian diantaranya, Gitar elektrik merk Godin warna cokelat, satu unit electric piano merk Roland, satu buah TV 42 inchi merk Samsung, satu unit Ipad, perhiasan dan uang senilai 1.000 USD.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yaitu satu unit mobil Honda Freed warna putih yang merupakan hasil curian disalah satu rumah di Komplek THI, Jelambar Baru, Jakarta Barat pada 15 Januari 2017, satu unit laptop, satu unit TV merk Sharp, satu unit DVD dan uang tunai senilai Rp 10 juta.

"Sebelumnya, sejumlah barang-barang elektronik sudah sempat terjual melalui media online. Namun berkat kerjasama antar intitusi, petugas berhasil mendapatkan identitas pembeli," papar Panit 2 AKP Sujawat.

Petugas juga mengamankan alat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, diantaranya tiga buah kunci L, tiga buah obeng dan satu buah linggis.

Tersangka dijerat Pasal 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancama hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2