Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kelapa Sawit
2 Perusahaan Besar Diduga Beli Tandan Buah Segar Ilegal
Saturday 29 Jun 2013 14:22:15
 

Ilustrasi, buah kelapa sawit.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Praktek perambahan taman nasional di Indonesia, tak hanya membawa dampak kerugian berupa hilangnya kayu dan hancurnya habitat bagi spesies-spesies lokal yang tinggal di dalamnya. Perambahan taman nasional, juga membawa dampak bagi keuangan negara dari sektor perkebunan yang diolah secara ilegal oleh para perambah hutan. Hilangnya tutupan hutan akibat ekspansi manusia, hilangnya keragaman hayati akibat alihfungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, dan hilangnya kesempatan hidup bagi masyarakat adat akibat kedatangan gelombang perambah yang merusak hutan secara masif.

Seperti dalam kasus yang terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo di Kebupaten Pelalawan, Riau. Perambahan yang parah di taman nasional seluas 167.618 hektar (dan terus bertambah) tak hanya menghancurkan hutan, namun juga membuka praktek perdagangan komoditas kelapa sawit secara ilegal di dalam taman nasional.

Hal ini terungkap dalam sebuah laporan terbaru yang dirilis oleh WWF-Indonesia. Dalam laporan berjudul Menelusuri Sawit Ilegal dari Kompleks Hutan Tesso Nilo: Perambahan Ekosistem Kunci Sumatera oleh Industri Minyak Sawit ini membuka adalah pembelian tandan buah segar (TBS) oleh dua perusahaan kelapa sawit global, yatu Asian Agri dan Wilmar dari perkebunan ilegal yang dibuka di dalam kawasan hutan.

Laporan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh WWF Indonesia mulai Februari 2011 hingga bulan April 2012 silam tentang rantai pasokan tandan buah segar yang ditanam secara ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang dilakukan oleh PT Siak Raya Timber dan Hutani Sola Lestari. Terkait temuan ini, WWF Indonesia telah menindaklanjutinya dengan laporan ke Kementerian Kehutanan RI pada awal November 2012 silam.

Akhirnya, kedua perusahaan yang diduga terlibat pembelian tandan buah segar ini, yaitu Asian Agri dan Wilmar mengumumkan kepada para pemasoknya untuk menolak tandan buah segar yang tidak sesuai peraturan perundangan dan berasal dari kawasan hutan. Selain itu, Bupati Pelalawan juga menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan dana tambahan dari APBD untuk mendukung relokasi warga yang berada di dalam Taman Nasional Tesso Nilo untuk menghindari perambahan berlangsung lebih luas.

Namun upaya di atas, masih setitik dari besarnya permasalahan yang dihadapi di dalam kompleks hutan Tesso Nilo. Analisa citra Satelit Landsat 2002-April 2011 menunjukkan pertambahan luas kawasan yang dirambah di dalam Taman Nasional Tesso Nilo terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2006 areal yang dirambah seluas 14.165 hektar, tahun 2008 mencapai 14.704 hektar dan pada tahun 2009 mencapai 16.305 hektar. Dalam lingkup kompleks hutan Tesso Nilo, perambahan paling besar terjadi pada lokasi IUPHHK PT Siak Raya Timber, yaitu mencapai 84% atau sekitar 32.310 hektar, selanjutnya Taman Nasional Tesso Nilo yang mencapai 43% atau sebesar 35.416 hektar. Sedangkan di dalam konsesi PT Hutan Sola Lestari mencapai 40%, atau sebesar 18.497 hektar.

Dari survey yang telah dilakukan oleh WWF Indonesia sekitar 52.266 hektar lahan dari kompleks hutan Tesso Nilo telah dirambah. Sekitar 70% dari luasan itu, atau 36.353 hektar diantaranya telah diubah menjadi perkebunan kelapa sawit, dimana hampir setengahnya atau 15.819 hektar merupakan kebun yang sudah menghasilkan tandan buah segar. Dengan asumsi produksi 1,3 hingga 2 ton per hektar per bulan, produksi tandan buah segar di kawasan hutan Tesso Nilo cukup untuk menyuplai satu CPO mills (pengolahan kelapa sawit) untuk memproduksi 67.000 ton per tahun. Luas perkebunan yang belum menghasilkan adalah 20.784 hektar.

Sementara di dalam Taman Nasional Tesso Nilo sendiri kawasan yang sudah dikonversi menjadi kebun kelapa sawit adalah 15.714 hektar, dimana 5.841 hektar diantaranya sudah menghasilkan tandan buah segar. Dari segi pengelolaan, kebun kelapa sawit di dalam kompleks hutan Tesso Nilo dikuasai oleh individu dan kelompok. Dari hasil pantauan yang dilakukan WWF Indonesia, teridentifikasi 524 orang mendominasi sekitar 72% (26.298 hektar) dari total are yang sudah dirambah dan dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 36.353 hektar, sementara sisanya dikelola oleh 20 kelompok. Rata-rata kebun yang dimiliki oleh individu adalah 50 hektar, jauh lebih besar dari rata-rata kebun yang dimiliki oleh petani. Hal ini mengindikasikan adalanya keterlibatan modal yang besar dalam perambahan ini.

Dalam laporan ini juga ditemukan 50 mills yang beroperasi di sekitar kompleks hutan Tesso Nilo dengan kebutuhan tandan buah segar sebesar 14,5 juta ton per tahun. Sementara untuk 11 mills lain yang tidak memiliki kebun sendiri diperlukan pasokan tandan buah segar dari kebun swadaya sebesar 3 juta ton per tahun. Dari identifikasi di lapangan, 4 mills dimiliki oleh Wilmar, Musim Mas, Golden Agri Resources dan BUMN perkebunan, sementara 7 mills lainnya belum diidentifikasi kepemilikannya.

Selama dilakukannya investigasi, dua grup perusahaan besar Asian Agri dan Wilmar diduga terlibat dalam perdagangan tandan buah segar yang ditanam secara ilegal di dalam kompleks hutan Tesso NIlo. Dari pantauan yang dilakukan di lapangan juga ditemukan bahwa Asian Agri dan Wilmar juga terlibat dalam pengembangan kebun sawit ilegal di dalam kompleks hutan Tesso Nilo. Hingga bula April 2012 saat investigasi dilakukan, WWF Indonesia masih mencatat adanya transaksi ilegal pembelian tandan buah segar kepada kedua perusahaan tersebut.

Secara ringkas, kesimpulan dari investigasi ini melihat adanya kontaminasi tandan buah segar ilegal dalam ekspor komoditi kelapa sawit yang dilakukan ke pasar internasional. Apalagi, Wilmar dan Asian Agri adalah dua pemain utama dalam pasar minyak kelapa sawit dunia. Wilmar yang berbasis di Singapura, bukan hanya salah satu pemilik perkebunan terbesar dan pabrik pengolahan kelapa sawit terbesar di Indonesia dan Malaysia, namun juga pedagang minyak kelapa sawit terbesar di dunia dari segi volume perdagangan. Pada tahun 2010 Wilmar adalah perusahaan agribisnis terbesar di Asia dengan modal sekitar 28 miliar dollar AS dan memiliki pemasukan sebesar 24 miliar dollar AS.

Dari hasil investigasi yang dilakukan di lapangan menunjukkan bahwa minyak kelapa sawit hasil olahan Wilmar dan Asian Agri diindikasikan mengandung tandan buah segar yang ditanam secara ilegal di dalam kawasan hutan Tesso Nilo oleh para perambah. Dan produk ini, kini sudah merambah ke pasar global.(dbs/mgb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kelapa Sawit
 
  Kejagung Periksa Pejabat KLHK Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
  Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
  Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
  Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
  Pemerintah Larang Ekspor CPO, Rudi Hartono: Harga Sawit Anjlok, Petani Jadi Serba Salah
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2