Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Genset
2 Saksi dan 1 Tersangka Kasus APBD Raja Ampat, Dipanggil Penyidik Kejagung
Tuesday 03 Sep 2013 02:30:32
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil 1 orang tersangka dan 2 orang saksi, terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan mesin Genset dan jaringannya senilai Rp 20,20 miliar yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2004.

"Dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Raja Ampat, dari pukul 10:00 WIB diperiksa 2 orang Saksi yang pada pokoknya mengenai proses pembelian mesin genset melalui perusahaan saksi-saksi untuk pelaksanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) oleh PT. Graha Sarana Duta diperiksa Ir. Raymondus Tiankara Roy selaku Major Account Sales PT. Trakindo Utama dan Ir. Adriono Heru Susanto selaku General Manager PT. Trakindo Area Indonesia Timur," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (2/9) di Gedung Puspenkum Kejagung.

Dijelaskan Untung, bahwa 1 orang tersangka dalam kasus Rp 20 miliar lebih ini, juga ikut diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi yaitu Ir. DS selaku mantan Tenaga Ahli Outsourcing PT. Graha Sarana Duta, yang pada pokok pemeriksaannya terkait proses perencanaan pembangunan PLTD yang diduga telah sengaja digelembungkan anggarannya (mark up).

Sebelumnya tim penyidik Kejagung pada pekan Kamis (29/8) pekan kemarin, juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 4 orang Saksi, yaitu Cening Sadiono, Karyawan dan Ir. Didik A. Saputro, Senior Office PT. Telkom dan Sudarjanto, Staf PT. GSD namun tidak hadir. "Semua saksi maupun tersangka yang dipanggil, namun belum bisa hadir, tetap akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2