Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Genset
2 Saksi dan 1 Tersangka Kasus APBD Raja Ampat, Dipanggil Penyidik Kejagung
Tuesday 03 Sep 2013 02:30:32
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil 1 orang tersangka dan 2 orang saksi, terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan mesin Genset dan jaringannya senilai Rp 20,20 miliar yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2004.

"Dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Raja Ampat, dari pukul 10:00 WIB diperiksa 2 orang Saksi yang pada pokoknya mengenai proses pembelian mesin genset melalui perusahaan saksi-saksi untuk pelaksanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) oleh PT. Graha Sarana Duta diperiksa Ir. Raymondus Tiankara Roy selaku Major Account Sales PT. Trakindo Utama dan Ir. Adriono Heru Susanto selaku General Manager PT. Trakindo Area Indonesia Timur," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (2/9) di Gedung Puspenkum Kejagung.

Dijelaskan Untung, bahwa 1 orang tersangka dalam kasus Rp 20 miliar lebih ini, juga ikut diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi yaitu Ir. DS selaku mantan Tenaga Ahli Outsourcing PT. Graha Sarana Duta, yang pada pokok pemeriksaannya terkait proses perencanaan pembangunan PLTD yang diduga telah sengaja digelembungkan anggarannya (mark up).

Sebelumnya tim penyidik Kejagung pada pekan Kamis (29/8) pekan kemarin, juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 4 orang Saksi, yaitu Cening Sadiono, Karyawan dan Ir. Didik A. Saputro, Senior Office PT. Telkom dan Sudarjanto, Staf PT. GSD namun tidak hadir. "Semua saksi maupun tersangka yang dipanggil, namun belum bisa hadir, tetap akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2